18 Tahun Tak Kunjung Tuntas, Ruislag Tanah Ciwangi Kini Tinggal Tunggu Restu Bupati

IMG 20260908 WA0006

Kepala Desa Ciwangi, Abdul Hakim

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

PURWAKARTA, NYARINGINDONESIA.COM – Penantian panjang warga Perumahan Griya Ciwangi, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, untuk mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah rumah mereka memasuki babak akhir.

Proses tukar-menukar tanah atau ruislag antara Tanah Kas Desa (TKD) Ciwangi dengan PT Dian Anyar Sakti kini disebut telah sampai di meja Bupati Purwakarta. Seluruh persyaratan administrasi diklaim telah lengkap dan tinggal menunggu persetujuan kepala daerah.

Kepala Desa Ciwangi, Abdul Hakim, mengatakan dirinya hanya melanjutkan proses ruislag yang telah berlangsung selama bertahun-tahun dan melewati beberapa kali pergantian pejabat.

“Untuk ruislag antara Desa Ciwangi dengan PT Dian Anyar Sakti sudah sampai tahap rekomendasi dari Ketua Tim Sekda Purwakarta pada 29 Desember 2025. Kemudian Kepala Bagian Hukum Setda Pemerintah Kabupaten juga sudah mengirim surat kepada Bupati Purwakarta pada 29 April 2026,” kata Abdul Hakim saat ditemui di kantornya, Selasa (8/9/2026).

Menurut Abdul Hakim, setelah adanya perubahan Permendagri serta penyesuaian terhadap regulasi yang berlaku, seluruh dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan dalam proses ruislag tersebut telah dinyatakan lengkap.

“Sekarang tinggal menunggu persetujuan dari Bupati Purwakarta,” ujarnya.

Abdul Hakim menegaskan, persoalan ruislag tersebut bukanlah proses yang baru dimulai pada masa kepemimpinannya. Ia hanya meneruskan tahapan yang sebelumnya telah berjalan.

“Terkait tukar-menukar ini sudah lama dan saya hanya meneruskan. Seiring pergantian para pejabat juga, semoga ada titik terang saat nanti bertemu dengan Kadis DPMD dan Sekda untuk menindaklanjuti permohonan tukar-menukar ruislag di Desa Ciwangi,” katanya.

Untuk mendorong agar persoalan tersebut segera menemukan penyelesaian, Abdul Hakim berencana menemui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta pada Senin mendatang.

Ia berharap koordinasi tersebut dapat mempercepat penyelesaian administrasi sekaligus memberikan kepastian bagi warga yang selama ini menunggu.

“Senin depan saya akan menemui Kepala Dinas DPMD untuk berkoordinasi, agar permasalahan yang ada di Desa Ciwangi cepat tuntas,” tegasnya.

Lamanya proses ruislag menjadi persoalan serius bagi warga Perumahan Griya Ciwangi. Sebagian warga bahkan telah menyelesaikan seluruh cicilan rumah, tetapi belum dapat mengurus sertifikat hak milik.

Kondisi tersebut membuat kepastian hukum atas rumah yang telah mereka tempati selama bertahun-tahun masih menjadi tanda tanya.

Abdul Hakim berharap Bupati Purwakarta segera memberikan persetujuan terhadap proses ruislag tersebut.

“Harapan saya semoga Bapak Bupati Purwakarta segera menyetujui. Besar harapan warga untuk mendapatkan kepastian hak atas sertifikat kepemilikannya,” pungkasnya.

Ia menegaskan, penyelesaian ruislag bukan sekadar persoalan administrasi pemerintah desa, tetapi menyangkut kepastian hukum warga yang telah menunggu selama 18 tahun.

“Warga sudah 18 tahun menunggu. Kami mohon Pemkab Purwakarta segera memberikan kepastian hukum,” tutup Abdul Hakim.