Perumahan ARHASS VILLA

2 Tersangka Penyuap Jalur Kereta Api di Kemenhub di Tahan KPK

KPK kembali menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi suap proyek pemeliharaan jalur kereta api di Kemenhub. Kali ini, dua orang pemberi suap ditetapkan sebagai tersangka yakni Asta Danika.
JAKARTA, NyaringIndonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Bandung.

Dua tersangka tersebut adalah Asta Danika, Direktur PT Bhakti Karya Utama, dan Zulfikar Fahmi, Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera.

Kasus ini merupakan perkembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan pejabat pembuat komitmen BTP, Syntho Pirjani Hutabarat (SPH), serta PPK BTP Jawa Bagian Barat (Jabagbar) terkait pemeliharaan jalur kereta api di Kementerian Perhubungan.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan bahwa tim penyidik telah menemukan indikasi keterlibatan pihak lain yang diduga memberikan suap kepada SPH, yang bertugas sebagai PPK di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung selama tahun 2022 hingga 2023.

Asta Danika telah ditahan setelah diperiksa oleh tim penyidik di Rutan KPK hingga 25 November 2023, sementara Zulfikar belum ditahan.

KPK memberikan ultimatum kepada Zulfikar untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

Johanis menjelaskan konstruksi perkara dalam kasus suap proyek pemeliharaan jalur kereta api di Kemenhub, di mana Asta dan Zulfikar merupakan rekanan yang sebelumnya terlibat dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Kementerian Perhubungan.

Asta dan Zulfikar kembali berupaya untuk menjadi pemenang dalam lelang proyek di Kementerian Perhubungan, khususnya di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Bandung. Untuk mencapai tujuan tersebut, mereka melakukan pendekatan kepada Syntho Pirjani Hutabarat, yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek peningkatan jalur kereta api Lampengan Cianjur tahun 2023 hingga 2024, yang termasuk dalam paket besar kegiatan surat berharga syariah negara (SBSN) di BTP Kelas I Bandung.

Proyek yang menjadi tanggung jawab Syntho Pirjani Hutabarat mencakup peningkatan jalur kereta api R 33 menjadi R 54 dengan panjang 76+400 hingga 82+000 antara Lampegan-Cianjur, dengan nilai paket pekerjaan sebesar Rp41,1 miliar.

Upaya Asta dan Zulfikar ini menunjukkan keterlibatan mereka dalam mencari keuntungan melalui hubungan yang tidak sah dalam proyek-proyek tersebut.

Syntho Pirjani Hutabarat terlibat dalam mengondisikan dan memploting calon pemenang lelang dengan pengetahuan dan arahan dari Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi.

Hasilnya, terjadi kesepakatan antara Asta dan Zulfikar dengan Syntho Pirjani Hutabarat untuk memastikan kemenangan dalam lelang dengan memberikan sejumlah uang sebagai suap. Uang tersebut diserahkan melalui beberapa kali transfer antar rekening bank.

Besaran uang yang telah diberikan oleh Asta dan Zulfikar kepada Syntho Pirjani Hutabarat mencapai sekitar Rp935 juta, dan tim penyidik masih akan terus melakukan pendalaman dalam kasus ini.

Atas perbuatan tersebut, Asta dan Zulfikar disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berdasarkan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam kasus ini KPK sebelumnya sudah menjerat 10 orang tersangka. Mereka yakni Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; Direktur PT KA Manajemen Properti, Yoseph Ibrahim; VP PT KA Manajemen, Properti Parjono.

Kemudian Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi, PPK BTP Jabagteng Bernard Hasibuan, Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya, PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah, dan PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat.

Editor : Eka Martadinata

# # # #

Berita Utama

Scroll to Top