2 Warga Negara Asal Pakistan Dideportasi, Ketahuan Ngemis di Kemayoran

JAKARTA, NyaringIndonesia.com – Sebanyak tujuh Warga Negara (WN) India dan dua Warga Negara (WN) Pakistan telah dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat. Kesembilan warga negara asing ini dipulangkan karena terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya di Indonesia.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Wahyu Hidayat, menjelaskan bahwa setiap kasus pendeportasian terjadi dalam waktu yang berdekatan. Deportasi terhadap tujuh WN India dilakukan karena adanya pemberian keterangan tidak benar dalam Surat Permohonan Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan.

“Dalam hal ini terkait alamat Orang Asing serta Penyalahgunaan Izin Tinggal Kunjungan. Setelah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kantor Imigrasi, WN India tersebut terbukti melanggar Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 75 ayat 1 dan 2 huruf a dan f,” ungkap Wahyu pada Selasa (14/11/2023).

Selain memberikan keterangan palsu, petugas juga mencurigai bahwa ketujuh WN India itu telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggalnya di Indonesia. Sebagai tindakan administratif keimigrasian tambahan, mereka juga dimasukkan ke dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan (cekal).

Sementara itu, dua WN Pakistan dengan inisial NMA dan HAS juga dideportasi dengan sanksi yang serupa. Keduanya terbukti melakukan aksi meminta-minta atau mengemis di perempatan jalan di Kawasan Kemayoran.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat, kalau terdapat 2 Warga Negara Asing yang sedang meminta – minta (mengemis) di kawasan Kemayoran. Benar saja, petugas Inteldakim yang langsung mencari keberadaan kedua WNA tersebut mendapati keduanya tengah melakukan aksi minta-minta,” kata Wahyu.

Keduanya juga terbukti melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 75 ayat 1 dan 2 huruf a dan f, yaitu orang asing yang melakukan kegiatan tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggalnya.

“Kami juga senantiasa mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dengan memberikan informasi terhadap keberadaan orang asing yang mencurigakan, sehingga ke depannya hanya orang asing yang bermanfaat saja yang dapat tinggal di wilayah Indonesia, khususnya Jakarta Pusat,” ujarnya.

Berita Utama