Perumahan ARHASS VILLA

20 Pasangan Pasutri di Kota Cimahi Melangsungkan Isbat Nikah

CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Pemerintah Kota Cimahi melalui bidang Kesra Setda telah melangsungkan Isbat Nikah terhadap 20 pasangan pasutri yang sumpahnya di ambil langsung oleh Hakim dan Panitra.

Kegiatan yang bekerja sama dengan Bank BJB tersebut, selain menghadirkan 2 orang saksi sabagai syarata nikah, juga dihadiri dari pihak Pengadilan Agama, Depag, dan bidang KESRA/bagian kesejahteraan masyarakat.

Dalam sambutannya, Wali Kota Cimahi Letkol (Purn) Ngatiyana menyampaikan ucapan terima kasih khususnya kepada Bank BJB yang telah membantu atas terselenggaranya bakti sosial ini.

Ia berharap, pasangan pasutri yang telah dinikah hari ini menjadi pasangan yang Sakinah Mawahdah dan Warrohmah.

” Saya mengucapkan banyak terima kasih ke Bank Jabar, Depag, Pengadilan Agama dan ASN Kota Cimahi khususnya Bagian Kesra yang telah mensukseskan Isbat Nikah ini,” ucap Ngatiyana, di Gedung B area perkantoran Kota Cimahi. Jumat (21/10/2022).

Sementara, Kepala Bagian Kesra Kota Cimahi, Sugeng Budiono mengaku terharu melihat para pasangan pasutri yang kini telah sah menjadi suami-istri.

Sugeng menyebut, pasangan yang mendaftar sebenarnya sebanyak 50 pasangan. Namun setelah di seleksi,  yang memenuhi syarat hanya 20 pasangan.

” Jadi hari ini kami hanya melaksanakan Isbat Nikah untuk 20 pasangan saja. Pada pelaksanaan Isbat, kami tadi menyiapkan 6 petugas dengan 6 meja, agar prosesinya bisa cepat,” sebutnya.

Sugeng berharap setelah mereka sah sebagai suami istri, semoga menjadi keluarga yang Sakinah Mawahdah dan Warrahmah.

Masih ditempat yang sama, Kepala Departemen Agama Kota Cimahi, Saepuloh sangat mengapresiasi  Pemerintah Kota Cimahi yang telah memberikan identitas terhadap 40 anak.

” Ini membuktikan hadirnya negara, dalam hal ini Wali Kota Cimahi Ngatiyana yang telah memberikan identitas kepada sekira 40 anak,” sebut Saepuloh.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa kegiatan ini sebagai bukti sinergitas antara pemerintah dan Depag. Dan untuk diingat, ia menghimbau masyarakat agar tidak menikah dibawah tangan, artinya jika ingin menikah hendaknya mendaftarkan diri ke Depag agar pernikahannya tercatat. (Anas)

Berita Utama

Scroll to Top