21 Raperda akan dibahas pada Tahun 2022, Ini salah satunya

Ketua Pansus Raperda Pendidikan Karakter Iwan Setiawan saat diwawancara di acara Sowan (Sonding Ka Dewan) Rabu, 08/06/2022. Foto tangkapan layar Youtube BewaraMedia.com

Cimahi, NyaringIndonesia.com – Pada Tahun 2022 ini sedikitnya DPRD Kota Cimahi akan membahas 21 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Salah satunya adalah Raperda tentang Pendidikan Karakter. Hal ini diajukan untuk meningkatkan pemahaman  nilai-nilai karakter tertentu kepada peserta didik. Yang di dalamnya terdapat komponen pengetahuan, kesadaran atau kemauan, serta tindakan untuk melakukan nilai-nilai positif dikalangan masyarakat khususnya para pelajar.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Menurut Iwan Setiawan, dibahasnya pendidikan karekter ini sangat erat hubungannya dengan pendidikan moral dimana tujuannya adalah untuk membentuk dan melatih kemampuan individu secara terus-menerus guna penyempurnaan diri kearah hidup yang lebih baik.

“Dari 21 Raperda yang akan dibahas pada tahun ini salah satunya adalah Raperda tentang Pendidikan Karakter, yang prosesnya sudah dilakukan sejak akhir 2021 lalu. Saat ini sedang dilakukan pembahasan di Pansus bersama stakeholders terkait diantaranya selain seluruh anggota Pansus sebanyak 15 orang juga dengan Bagian Hukum serta Disdik Kota Cimahi,” terang Politisi PDI-P ini, saat Talkshow Sowan (Sounding ka Dewan) di Sekretariat Forum Wartawan Cimahi (Forwatch) Jalan KH Usman homiri, Rabu (8/6/2022).

Menurut Iwan, yang juga sebagai Ketua Pansus, sebelum pembahasan Raperda Pendidikan Karakter ini, terlebih dahulu dilakukan hearing dengan elemen masyarakat Kota Cimahi. Yang diwakili oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kota Cimahi, dalam sebuah Fokus Grup Diskusi (FGD) serta masukan dari akademisi, sebelum Raperda ini dilakukan pembahasan ditingkat Panitia Khusus (Pansus).

Payung Hukum bagi Dinas Pendidikan Kota Cimahi

Dikatakannya, Raperda ini setelah disahkan menjadi Perda akan menjadi payung hukum bagi Dinas Pendidikan Kota Cimahi dalam menentukan arah pendidikan karakter anak-anak  karena sangat berkaitan dengan masalah pendidikan , lingkungan dan jiwa anak-anak agar bisa lebih unggul disegala bidang.

“ Anggota Pansus menginginkan agar 18 karakter bisa masuk dalam Raperda ini, serta menginginkan agar Dinas Pendidikan agar lebih inovatif. Menentukan item-item yang harus diakomodir dalam raperda ini diantaranya tentang keagamaan, kebangsaan, nasionalisme, rasa ingin tahu dan lain-lain,” sebutnya.

Lebih lanjut Iwan mengatakan, dalam pembahasan Raperda Pendidikan Karakter ini Pansus harus berdasarkan kepada peraturan yang lebih tinggi diatasnya. Seperti Peraturan Presisen (Perpres), sehingga nantinya Perda yang akan ditetapkan tidak bertabrakan dengan aturan hukum lainnya. Masih ada perubahan-perubahan yang akan dibahas dalam Raperda Pendidikan Karakter tersebut.

Ia mengungkapkan, kondisi Pemerintah Kota Cimahi yang saat ini masih dijabat oleh seorang PLt juga mempengaruhi proses pembahasan di Pansus. Karena dengan kewenangan Plt yang terbatas,  dalam pembahasan  sebuah Raperda harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian dalam negeri.

“Hal ini menjadi kendala juga bagi kami dengan kewenangan Plt yang terbatas, ditambah lagi dengan pelaksanaan PPKM. Namun seiring menurunnya level PPKM di Cimahi, kami optimis Raperda ini dalam waktu dekat bisa dituntaskan,” paparnya.

Dalam Raperda tersebut juga aka ada aturan tentang karyawisata yang dilakukan oleh para pelajar. Sehingga pelaksanaannya bisa dipertanggungjawabkan dalam menanamkan nilai nilai positif dikalangan anak didik.

“Sumber kegiatan ekstra kulikuler itu dananya bisa berasal dari APBD kota ataupun sumbangan yang tidak mengikat. Sehingga akan lebih mudah dalam melaksanakan pengawasan ketika Raperda ini sudah ditetapkan. Sehingga implementasi karyawisata ini bisa lebih efektif dan tepat sasaran. Itu salah satu hal yang nantinya akan diatur dalam Perda ini,” pungkasnya.(PF)

Berita Utama