CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Sebanyak 239 menjadi bagian dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi usai dilantik sebagai Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Kecamatan Cimahi Utara.
Mereka bakal berperan penting dalam menjaga integritas demokrasi pada pemungutan suara Pilkada mendatang, dengan tugas utama mengawasi jalannya pemilihan di tingkat TPS.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kota Cimahi, Akhmad Yasin, menggarisbawahi tiga poin penting yang harus dipegang oleh para petugas PTPS. Pertama, PTPS wajib hadir lebih awal dari KPPS untuk memastikan kesiapan TPS dan pembukaan pemungutan suara tepat waktu sesuai aturan.
“Pembukaan pemilihan harus sesuai regulasi, tidak boleh terlambat meskipun pemilih belum datang,” ujarnya Akhmad usai acara pelantikan PTPS di Aula Kecamatan Cimahi Utara pada Minggu (03/11/24).
Selain itu, Akhmad menekankan pentingnya keberanian PTPS untuk memprotes segala hal yang tidak sesuai regulasi, sebab tugas mereka sebagai pengawas menjadikan keberatan mereka dasar dalam menjaga aturan. Keterampilan menulis laporan juga menjadi hal krusial, karena dokumen tersebut bisa menjadi bukti jika terjadi gugatan.
“Kami akan membekali mereka dengan alat kerja dan bimbingan teknis agar mereka paham dan mahir menulis laporan,” tambahnya.
Lebih lanjut, pemahaman mendalam terhadap regulasi merupakan syarat utama bagi PTPS. Untuk itu, Bawaslu akan mengadakan pelatihan khusus yang mendalami aturan dan prosedur pemungutan suara.
Akhmad juga menekankan pentingnya kondisi kesehatan PTPS sebagai ujung tombak pengawasan di lapangan, sebab mereka memiliki peran besar dalam pencegahan, penanganan pelanggaran, dan proses penyelesaian sengketa.
“Setelah mereka memahami regulasi, barulah mereka siap menjalankan fungsi pengawasan yang diamanatkan Bawaslu,” pungkasnya. (Bzo)