Jakarta, NyaringIndonesia.com – Sejumlah platform digital internasional, termasuk ChatGPT, Duolingo, dan Dropbox, diketahui belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Hingga saat ini, tercatat ada 25 PSE yang beroperasi di Indonesia dan menargetkan pengguna lokal, namun belum terdaftar.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kementerian Kominfo sebelumnya telah mengirimkan pemberitahuan resmi kepada seluruh platform tersebut. Pendaftaran ini merupakan bagian dari upaya pengawasan dan pengaturan ekosistem digital yang aman dan teratur, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).
Kewajiban Pendaftaran bagi PSE Domestik dan Asing
Menurut Pasal 2 dan Pasal 4 dalam Permen Kominfo 5/2020, setiap PSE, baik yang domestik maupun asing, wajib mendaftarkan sistem elektroniknya sebelum memulai operasi di Indonesia. Ketentuan ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih terstruktur, aman, dan akuntabel.
Sanksi Bagi PSE yang Tidak Mendaftar
PSE yang tidak mematuhi kewajiban ini akan dikenakan sanksi administratif, termasuk pemutusan layanan. Hal ini diatur dalam Pasal 7 Permen Kominfo 5/2020 yang menyebutkan bahwa platform yang tetap tidak mendaftar setelah menerima pemberitahuan dapat dikenakan sanksi berupa penghentian akses layanan.
“Jika platform tidak melakukan pendaftaran setelah pemberitahuan dikirimkan, sanksi administratif, termasuk pemutusan akses, akan diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kominfo, dalam keterangan resminya yang diterbitkan pada Selasa (18/11/2025).
Langkah ini diambil untuk memastikan keberlangsungan ekosistem digital yang tertib dan sesuai dengan peraturan di Indonesia.
Berikut daftar seluruh PSE yang telah diberikan pemberitahuan oleh Komdigi:
Cloudflare, Inc. (cloudflare.com dan aplikasi 1.1.1.1 + WARP: Safer Internet)
• Dropbox, Inc. (dropbox.com dan aplikasi Dropbox)
• Flextech, Inc. (terabox.com dan aplikasi Terabox)
• OpenAI, L.L.C. (chatgpt.com dan aplikasi ChatGPT)
• Duolingo, Inc. (id.duolingo.com dan aplikasi Duolingo)
• Marriott International, Inc. (marriott.com dan aplikasi Marriott Bonvoy)
• PT Duit Orang Tua (roomme.id)
• AccorS.A. (accor.com dan aplikasi ALL Accor)
InterContinental Hotels Group PLC (ihg.com dan aplikasi IHG One Rewards)
• PT. HIJUP.COM (hijup.com dan aplikasi HIJUP)
• PT Kasual Jaya Sejahtera (kasual.id)
• Fashiontoday (fashiontoday.co.id)
• PT Beiersdorf Indonesia (nivea.co.id)
• Shutterstock, Inc. (shutterstock.com, aplikasi Shutterstock dan Shutterstock Contributor)
Getty Images, Inc. (gettyimages.com)
• PT Kaio Tekno Medika (doktersiaga.com)
• Fine Counsel (finecounsel.id)
• PT. Halo Grup Indo (hellobeauty.id)
• PT Afiliasi Kontenindo Jaya (bistip.com)
• PT. Inggris Prima Indonesia (ef.co.id dan aplikasi EF Hello)
• Wikimedia Foundation (wikipedia.org, wiktionary.org dan aplikasi Wikipedia)
• PT Media Kesehatan Indonesia (doktersehat.com)
airSlate, Inc. (signnow.com dan aplikasi SignNow)
• PT Zoho Technologies (zoho.com dan aplikasi Zoho Sign)
==================
Disclaimer:
Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.
Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News