5 Jenis Tindakan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan

JAKARTA, NYARINGINDONESIA.COM – BPJS Kesehatan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memberikan perlindungan terhadap berbagai layanan medis, termasuk tindakan operasi yang diperlukan berdasarkan indikasi kesehatan. Namun, tidak seluruh prosedur bedah dapat dibiayai oleh program tersebut.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Hingga Juni 2026, terdapat beberapa kategori operasi yang berada di luar cakupan manfaat BPJS Kesehatan. Ketentuan ini penting dipahami peserta agar tidak mengalami kendala saat mengakses layanan kesehatan maupun mengajukan klaim pembiayaan.

BPJS Kesehatan pada dasarnya menanggung operasi yang bertujuan menyelamatkan nyawa, mengatasi penyakit, memulihkan fungsi organ, atau meningkatkan kualitas hidup pasien sesuai rekomendasi dokter. Sebaliknya, tindakan yang tidak memenuhi syarat medis maupun administratif tidak dapat dijamin.

Lima Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

  1. Operasi Akibat Kecelakaan yang Dijamin Program Lain

Tindakan operasi yang timbul akibat kecelakaan tertentu tidak menjadi tanggungan BPJS apabila telah memiliki penjamin lain. Misalnya, kecelakaan lalu lintas yang ditanggung melalui skema santunan kecelakaan atau kecelakaan kerja yang dijamin program ketenagakerjaan.

  1. Operasi Estetika atau Kosmetik

Prosedur yang bertujuan memperbaiki penampilan tanpa alasan medis tidak termasuk dalam manfaat JKN. Operasi kecantikan, seperti pembentukan wajah atau bagian tubuh tertentu untuk tujuan estetika, harus dibiayai secara mandiri.

  1. Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri

BPJS Kesehatan juga tidak menanggung tindakan operasi yang diperlukan akibat cedera karena sengaja melukai diri sendiri atau kondisi tertentu yang terjadi akibat tindakan yang disengaja.

  1. Operasi di Rumah Sakit Luar Negeri

Layanan BPJS hanya berlaku di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dan berada dalam jaringan pelayanan di Indonesia. Karena itu, operasi yang dilakukan di luar negeri tidak dapat diklaim melalui BPJS Kesehatan.

  1. Operasi yang Tidak Sesuai Prosedur BPJS

Peserta wajib mengikuti sistem rujukan berjenjang yang berlaku. Jika pasien menjalani operasi tanpa rujukan resmi atau tidak mengikuti prosedur administrasi BPJS, biaya tindakan berpotensi tidak dijamin.

Alasan Pembatasan Pembiayaan

BPJS Kesehatan menerapkan sejumlah pengecualian untuk memastikan dana JKN digunakan secara efektif dan tepat sasaran. Dana yang berasal dari iuran peserta dan dukungan pemerintah diprioritaskan untuk pelayanan kesehatan yang benar-benar dibutuhkan secara medis.

Kebijakan ini juga bertujuan menjaga keberlanjutan program agar seluruh peserta tetap dapat memperoleh layanan kesehatan yang esensial.

Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Meski terdapat beberapa pembatasan, BPJS Kesehatan tetap menanggung berbagai tindakan operasi yang memiliki indikasi medis. Di antaranya:

  • Operasi jantung
  • Operasi caesar
  • Operasi usus buntu
  • Operasi batu empedu
  • Operasi katarak
  • Operasi hernia
  • Operasi kanker
  • Operasi tumor
  • Operasi miom
  • Operasi kista
  • Operasi mata
  • Operasi amandel
  • Operasi bedah mulut
  • Operasi vaskuler
  • Operasi kelenjar getah bening
  • Operasi penggantian sendi lutut
  • Operasi pencabutan pen
  • Operasi odontektomi
  • Operasi timektomi

Cara Mendapatkan Jaminan Operasi BPJS

Peserta yang membutuhkan tindakan operasi harus terlebih dahulu memeriksakan diri ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik, atau dokter keluarga yang terdaftar.

Apabila diperlukan penanganan lanjutan, dokter akan memberikan surat rujukan ke rumah sakit. Setelah menjalani pemeriksaan oleh dokter spesialis, pasien akan dijadwalkan menjalani operasi sesuai kebutuhan medis.

Dokumen yang harus disiapkan meliputi:

  • Kartu BPJS Kesehatan atau KIS yang masih aktif
  • Surat rujukan dari FKTP
  • Kartu pasien dari rumah sakit rujukan

Dengan memahami jenis operasi yang ditanggung maupun yang dikecualikan, peserta BPJS Kesehatan dapat mempersiapkan proses pengobatan dengan lebih baik serta menghindari kendala administrasi saat membutuhkan layanan operasi.

======================

Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.

Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News