6 Provinsi di Indonesia Sudah Menetapkan UMP 2026

Ilustrasi penetapan UMP 2026

Cimahi, NyaringIndonesia.com – Sejumlah gubernur mulai menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 menyusul diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Aturan tersebut diteken Presiden Prabowo Subianto dan menjadi dasar penetapan UMP di seluruh daerah.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Sesuai ketentuan, setiap gubernur diwajibkan mengumumkan UMP 2026 paling lambat Rabu, 24 Desember 2025.

“Alhamdulillah, PP pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12/2025),” ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dikutip dari Antara, Rabu (17/12/2025). Ia berharap kebijakan tersebut dapat memberikan manfaat yang seimbang bagi pekerja maupun pengusaha.

Hingga Senin (22/12/2025), sedikitnya enam provinsi telah menyepakati dan mengumumkan UMP 2026 melalui keputusan Dewan Pengupahan daerah masing-masing.

Berikut daftar provinsi yang telah menetapkan UMP 2026:

  1. Sumatera Utara
    Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menetapkan UMP 2026 sebesar Rp3.228.971. Nilai tersebut naik Rp236.412 atau sekitar 7,9 persen dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp2.992.559.
    “Kenaikan 7,9 persen ini sudah sesuai dengan perhitungan yang dilakukan,” ujar Bobby.
  2. Sumatera Selatan
    Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menetapkan UMP 2026 sebesar Rp3.942.963. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 963/KPTS/Disnakertrans/2025 yang ditandatangani pada 19 Desember 2025.
    UMP ini naik sekitar 7,10 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Selain itu, Pemprov Sumsel juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 melalui keputusan terpisah.
  3. Sulawesi Selatan
    UMP Sulawesi Selatan 2026 ditetapkan sebesar Rp3.921.234, meningkat Rp263.561 atau sekitar 7,21 persen dari UMP 2025 yang sebesar Rp3.657.527.
    Keputusan tersebut diambil melalui rapat pleno tertutup Dewan Pengupahan Sulsel di Makassar pada 19 Desember 2025. Penetapan kenaikan mengacu pada indeks alfa sebesar 0,8 persen, sementara UMSP menggunakan indeks yang bervariasi sesuai sektor.
  4. Sulawesi Tenggara
    Dewan Pengupahan bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menyepakati UMP 2026 sebesar Rp3.306.496. Angka ini naik Rp232.944 atau 7,58 persen dari UMP 2025 yang sebesar Rp3.073.551.
    Meski telah disepakati, keputusan tersebut masih menunggu pengesahan gubernur dan ditargetkan rampung sebelum 1 Januari 2026.
  5. Kalimantan Tengah
    Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan UMP 2026 sebesar Rp3.686.138. Nilai ini naik 6,12 persen atau bertambah Rp212.516 dibandingkan tahun sebelumnya.
    Penetapan dilakukan setelah melalui pembahasan bersama Dewan Pengupahan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah serta aspirasi pekerja dan pengusaha.
  6. Sulawesi Tengah
    Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menetapkan UMP 2026 sebesar Rp3.306.496. Angka tersebut meningkat Rp232.944 atau sekitar 7,58 persen dibandingkan UMP tahun sebelumnya.
    Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong produktivitas tenaga kerja di berbagai sektor.

 

 

=======================

Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.

Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News

Berita Utama