Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap lebih dari 8.000 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pernah dikenai penghentian operasional sementara sejak Program Makan Bergizi Gratis dimulai. Pelanggaran mulai dari masalah sanitasi hingga kasus gangguan kesehatan penerima manfaat menjadi alasan utama pemberian sanksi.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!JAKARTA, NYARINGINDONESIA.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkapkan bahwa ribuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah pernah dikenai penghentian operasional sementara atau suspend selama pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengawasan dan evaluasi guna memastikan layanan pemenuhan gizi berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah.
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S. Deyang, mengatakan bahwa keputusan suspend diambil berdasarkan berbagai laporan masyarakat, masukan pemerintah daerah, hasil inspeksi lapangan, hingga temuan kasus yang melibatkan penerima manfaat program.
“Sejak program MBG dimulai pada 6 Januari 2025 hingga 29 Mei 2026, dari total 27.208 SPPG yang telah beroperasi di seluruh Indonesia, sebanyak 8.182 SPPG pernah dikenai sanksi suspend,” ujar Nanik di Jakarta, Minggu (31/5/2026).
Berdasarkan data BGN, wilayah Sumatera yang masuk kategori Wilayah I memiliki 5.968 SPPG aktif. Dari jumlah tersebut, 148 unit masih berstatus suspend. Sebanyak 10 unit terkait kejadian menonjol di lapangan, sementara 138 lainnya disebabkan persoalan fasilitas, tata kelola organisasi, dan standar mutu gizi.
Di wilayah ini, 610 SPPG yang sebelumnya dibekukan telah kembali beroperasi setelah memenuhi seluruh persyaratan. Dengan demikian, total SPPG yang pernah disuspend di Wilayah I mencapai 758 unit.
Sementara itu, Pulau Jawa yang masuk Wilayah II mencatat jumlah SPPG aktif terbesar, yakni 16.594 unit. Saat ini masih terdapat 1.666 SPPG yang menjalani masa suspend.
Dari angka tersebut, 61 unit terkait kejadian menonjol, sedangkan 1.605 unit lainnya bermasalah pada aspek infrastruktur, manajemen, dan kualitas layanan gizi. Sebanyak 1.800 SPPG telah berhasil melakukan perbaikan dan kembali beroperasi.
Dengan demikian, total SPPG yang pernah disuspend di wilayah Jawa mencapai 3.466 unit.
Adapun Wilayah III yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua memiliki 4.646 SPPG aktif. Sebanyak 399 unit masih berstatus suspend, terdiri atas 25 unit karena kejadian menonjol dan 374 unit akibat persoalan teknis maupun manajerial.
Di wilayah ini, sebanyak 3.559 SPPG telah menyelesaikan proses perbaikan dan kembali beroperasi. Total SPPG yang pernah disuspend mencapai 3.959 unit.
Secara nasional, BGN mencatat sebanyak 5.659 SPPG telah berhasil memenuhi ketentuan dan diizinkan beroperasi kembali. Namun hingga akhir Mei 2026, masih terdapat 2.213 SPPG yang belum menyelesaikan perbaikan sehingga status suspend belum dicabut.
BGN menjelaskan bahwa sanksi penghentian operasional sementara dapat diberikan karena berbagai pelanggaran. Di antaranya adalah menu makanan yang menyebabkan penerima manfaat mengalami gangguan kesehatan seperti diare, muntah, atau masalah pencernaan lainnya.
Selain itu, pelanggaran juga mencakup penyalahgunaan anggaran bahan baku, praktik penggelembungan harga, bangunan yang tidak memenuhi standar teknis, belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), tidak tersedianya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), hingga kekurangan peralatan dapur yang diwajibkan.
Masalah tata kelola organisasi, konflik antara mitra dan yayasan pengelola, serta ketidakpatuhan terhadap ketentuan jumlah pemasok bahan baku juga menjadi faktor yang dapat memicu sanksi suspend.
BGN turut mengingatkan bahwa jumlah SPPG yang dibekukan berpotensi bertambah dalam waktu dekat. Seluruh SPPG diwajibkan menyalurkan Program Makan Bergizi Gratis kepada sedikitnya 300 penerima manfaat dari kelompok 3B, yaitu ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Apabila hingga 2 Juni 2026 suatu SPPG tidak dapat menunjukkan bukti penyaluran program kepada kelompok tersebut, maka unit yang bersangkutan akan dikenai suspend mayor tanpa insentif dan kepala SPPG akan menerima peringatan keras.
Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan Program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai tujuan, yakni meningkatkan kualitas gizi masyarakat dengan standar pelayanan yang aman, sehat, dan berkualitas. (Ridwan)
Â
Â
======================
Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.
Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News

