Jakarta, NyaringIndonesia.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru saja menetapkan aturan baru terkait penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Berdasarkan peraturan terbaru, wajib pajak kini dapat mengajukan penghapusan NPWP jika sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025, DJP menetapkan delapan kelompok wajib pajak yang berhak mengajukan penghapusan NPWP. Aturan ini menggantikan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, yang berlaku selama beberapa tahun terakhir.
Perubahan dari Aturan Sebelumnya
Dalam peraturan yang lama, terdapat 13 kelompok wajib pajak yang dapat mengajukan penghapusan NPWP. Namun, dengan peraturan baru ini, jumlah kelompok wajib pajak yang berhak menghapus NPWP disederhanakan menjadi hanya delapan kelompok.
8 Kelompok Wajib Pajak yang Bisa Mengajukan Penghapusan NPWP
Merujuk pada Pasal 44 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025, berikut adalah daftar delapan kelompok wajib pajak yang dapat mengajukan penghapusan NPWP:
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang Meninggal Dunia
Wajib pajak yang telah meninggal dunia dapat mengajukan penghapusan NPWP, dengan syarat dilakukan oleh ahli waris yang sah.
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak Lagi Memiliki Penghasilan atau Sumber Penghasilan
Wajib pajak yang sebelumnya memiliki penghasilan namun kini tidak lagi memiliki sumber penghasilan yang dikenakan pajak dapat mengajukan penghapusan NPWP.
- Wajib Pajak yang Tidak Lagi Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas
Bagi wajib pajak yang sebelumnya menjalankan usaha atau pekerjaan bebas namun kini tidak lagi melakukannya, penghapusan NPWP dapat diajukan.
- Wajib Pajak Badan yang Dibubarkan
Badan usaha yang telah dibubarkan secara sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku dapat mengajukan penghapusan NPWP.
- Wajib Pajak yang Mengalami Kebangkrutan atau Penutupan Usaha Secara Resmi
Wajib pajak yang telah dinyatakan bangkrut atau menutup usahanya sesuai prosedur hukum juga dapat mengajukan penghapusan NPWP.
- Wajib Pajak yang Tidak Memenuhi Kriteria Subjektif dan Objektif sebagai Wajib Pajak
Wajib pajak yang tidak lagi memenuhi kriteria subjektif dan objektif sebagai wajib pajak, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, berhak mengajukan penghapusan NPWP.
- Wajib Pajak yang Terdaftar Tidak Benar
Wajib pajak yang terdaftar di DJP namun terbukti tidak memenuhi kriteria sebagai wajib pajak yang sah atau tidak sesuai dengan identitas yang tercatat juga dapat mengajukan penghapusan NPWP.
- Wajib Pajak yang Tidak Memenuhi Ketentuan Perundang-undangan Perpajakan Lainnya
Wajib pajak yang tidak lagi memenuhi ketentuan lain yang diatur dalam perundang-undangan perpajakan, seperti tidak lagi memenuhi kewajiban administrasi atau pengajuan pajak yang sah, juga dapat mengajukan penghapusan NPWP.
Dampak Perubahan Aturan
Dengan adanya perubahan peraturan ini, wajib pajak yang merasa tidak lagi memenuhi syarat untuk memiliki NPWP kini memiliki jalan yang lebih jelas untuk mengajukan penghapusan. Proses yang lebih sederhana ini diharapkan dapat membantu DJP dalam mengelola data wajib pajak dengan lebih efektif dan efisien.
Namun, meskipun peraturan ini memberikan kemudahan, wajib pajak tetap diimbau untuk mengikuti prosedur yang berlaku agar penghapusan NPWP dilakukan dengan benar sesuai dengan ketentuan yang ada.
==================
Disclaimer:
Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.
Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News