JAKARTA, NyaringIndonesia.com – Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kemenkumham pada Natal 2022 memberikan Remisi Khsusus (RK) kepada 1405 napi, dan 95 diantaranya langsung bebas.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!“Remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah mengikuti pembinaan dan menunjukkan perubahan perilaku baik,” ungkap Rika Aprianti, Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS, Sabtu (24/12).
Berdasarkan data Ditjen PAS,total napi yang beragama Nasrani sebanyak 19.728 orang. Sementara yang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian, sebanyak 13.962 orang, artinya setelah mendapat remisi natal masih harus menjalankan sisa pidana.
Remisi terbanyak Natal 2022, berasal dari wilayah Sumatera dengan jumlah 2.872 narapidana, kedua dari Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.867 narapidana, dan terakhir Papua sebanyak 1.295 narapidana.
“Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Hak ini diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun juga diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik,” kata Rika.
“Semoga dengan pemberian remisi ini Warga Binaan dapat meresapi momen Hari Natal dan bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena semua adalah kehendak-Nya. Remisi adalah salah satu nikmat yang diterima, karena Warga Binaan telah berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik,” imbuhnya.
Rika mencatat, dengan pemberian remisi negara bisa menghemat anggaran makan napi sebesar Rp7,2 miliar. (CNN)