Toko Handphone Kedok Penjualan Obat Keras

Barang bukti obat keras hasil dari penggerebekan toko handphone

PURWAKARTA, Nyaringindonesia.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Bungursari, Polres Purwakarta menggerebek kios penjualan obat keras berkedok toko handphone di Jalan Raya Cibening, Desa/Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, pada Kamis (30/03/2023) kemarin.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan penjaga konter berinisial A (26) dan barang bukti  105 butir obat keras berbagai merek.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kapolsek Bungursari, Kompol H Budi Harto mengatakan, berbekal informasi dari masyarakat di konter handphone tersebut sering ada transaksi jual beli obat diduga psikotropika.

“Atas dasar informasi itu, Kamis, 30 Maret 2023 sekira pukul 17.15 Wib, Anggota Unit Reskrim Polsek Bungursari melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Ternyata informasi tersebut benar. Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial A (23) di konter handphone tersebut,” ucap Budi, pada Jumat, 31 Maret 2023.

Budi menyayangkan pelaku yang menjual obat terlarang saat Ramadhan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Bungursari untuk diperiksa lebih lanjut.

“Kami amankan seorang penjaga konter handphone yang menjual obat-obatan berbahaya.   Hasil penggeledahan kami mengamankan barang bukti 25 butir obat terlarang jenis dextro, 49 butir obat terlarang jenis Eximer, 31 butir obat terlarang jenis Tramadol, 1 buah handphone merk samsung warna putih serta sejumlah uang tunai  Rp. 100 ribu rupiah,” ujarnya.

Saat dilakukan introgasi, lanjut Budi, pelaku mengaku barang bukti obat-obatan terlarang tersebut didapat dari pria berinisial I, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Pelaku dan barang bukti tersebut kita serahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta guna pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini, kini ditangai Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta,” sebut Budi. (APIT’S)

Berita Utama