NGAMPRAH, NyaringIndonesia.com – Satpol PP menertibkan ratusan spanduk dan baliho calon caleg di sejumlah ruas jalan protokol Padalarang-Cimahi.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Salah satunya, Satpol PP dan Bawaslu KBB menurunkan spanduk dan baliho calon caleg Vicky Prasetyo yang tak berizin.
“Kami (Satpol PP) merupakan petugas gabungan dari Dishub, Bapenda, dan Bawaslu KBB. Kita tertibkan sebanyak 800 spanduk dan baliho yang caleg tidak berizin di KBB,” ungkap Kepala Satpol PP KBB Ludi Awaludin kepada wartawan, Selasa. (25 /7)
Ludi menjelaskan, penertiban spanduk dan baliho tersebut dilakukan sebagai wujud nyata penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perda nomor 12 tahun 2013 tentang Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan (K3).
Selain itu, penertiban tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 31 tahun 2021 tentang Tugas, Fungsi, Rincian tugas Satuan Polisi Pamong Praja.
“Mayoritas spanduk yang ditertibkan dari peserta yang akan mencalonkan diri pada Pilkada atau Pemilu nanti,” jelasnya.
Dari penertiban yang dilakukan, terang Ludi, ada beberapa yang memasangnya secara pribadi. Oleh karena itu, pihaknya bakal kembali menyasar beberapa jalan protokol lainnya di KBB.
“Baru ruas jalan Padalarang-Cimahi yang kota tertibkan. Hari ini kita masih melakukan penertiban,” terangnya.
Ludi pun menghimbau, kepada para partai politik untuk tetap memperhatikan peraturan yang ada mengingat pemasangan baliho dan spanduk, harus dipasang ditempat yang diperbolehkan.
“Kami imbau, semuanya ikuti aturan untuk tidak memasang di tempat yang dilarang dan tanpa izin. Jadi kita sterilkan, kita koordinasi juga dengan Bawaslu Bandung Barat,” tukasnya.