JAKARTA, NyaringIndonesia.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin, perintahkan jajarannya agar menunda kasus yang melibatkan capres dan cawapres serta calon kepala daerah, hingga berakhirnya tahapan Pemilu 2024.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Hal tersebut Burhanuddin sampaikan pada kegiatan memorandum menyambut pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) 2024, Minggu (20/8/2023).
Dia meminta seluruh jajaran Insan Adhyaksa, khususnya bidang Intelijen dan Tindak Khusus agar menindaklanjuti memorandum tersebut.
Burhanuddin beralasan, perlu kehati-hatian dalam penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan capres, cawapres, caleg, dan calon kepala daerah.
“Perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati,” ucapnya.
Selain itu, katanya, perlu ada antisipasi ketiaka ada indikasi terselubung yang bersifat “Black Campaign”, yang bisa mengambat jalannya Pemilu 2024.
“Yang dapat menjadi penghambat terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Penundaan pemeriksaan tersebut, lanjut dia, sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan.
“Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,” ucap Burhanuddin.
Kepada jajaran Intelijen, Burhanuddin meminta, agar mengoptimalisasi peran intelijen Kejaksaan dalam pelaksanaan pemilu serentak yang dilaksanakan tahun depan.
Dia mengatakan, ada beberapa poin yang harus dilaksanakan pada bidang intelijen.
“Laksanakan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam proses Pemilu sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini,” ucap Burhanuddin.
Untuk itu, harus ada langkah-langkah strategis dalam rangka menciptakan pelaksanaan Pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dan juga melakukan koordinasi dengan para stakeholders yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu,” kata Burhanuddin.
“Serta segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama,” sambungnya.
Burhanuddin mengingatkan, Kejaksaan memiliki sikap yang tegas untuk berlaku netral dalam perhelatan Pemilu.
Menurutnya, hal itu selaras dengan poin ketujuh Perintah Harian Jaksa Agung tahun 2023, untuk senantiasa menjaga netralitas personel dalam menyongsong pemilu serentak 2024.
“Kejaksaan harus senantiasa menjaga dan menjunjung tinggi netralitas dengan tidak memihak atau berafiliasi dengan partai politik ataupun kepentingan politik mana pun,” teggasnya.
“Terlebih dalam pelaksanaan tugas pokok fungsinya, khususnya dalam penegakan hukum,” sambung Burhanuddin.
Menjelang Pemilu 2024, Burhanuddin, menyampaikan bahwa banyak pihak merasa resah atas polarisasi yang semakin tajam di masyarakat.
“Hoaks dan fitnah terus disebarkan untuk menciptakan kebencian dan ketakutan,” ucapnya.
Meski ia menilai, hal-hal seperti ini kerap kali terjadi dalam negara demokrasi, namun perlu dilakukan mitigasi agar tidak terjadi konflik horizontal.
“Jika terus dibiarkan dan tidak dilakukan mitigasi maka hal ini akan membesar menjadi konflik horizontal yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa,” pungkasnya.***