BENGKALIS. Nyaringindonesia.com – Polres Bengkalis telah mengadakan konferensi pers terkait penangkapan dan penyelamatan 30 Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Konferensi pers yang digelar pada Kamis (14/9/2023) di Mapolres Bengkalis dipimpin oleh Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, didampingi oleh Waka Polres Kompol Farris Nur Sanjaya, Kasat Reskrim AKP Firman Fadillah, dan anggota lainnya dari Polres Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengungkapkan bahwa pengungkapan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini terjadi pada Senin, 11 September 2022, sekitar pukul 15.45 WIB. Kelompok PMI ini direncanakan akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia melalui jalur belakang.
Dari 30 orang PMI tersebut, 25 di antaranya adalah Warga Negara Indonesia (WNI), sedangkan 5 lainnya berasal dari Bangladesh (WNA). Selain itu, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa 21 paspor.
Penangkapan PMI ini berawal dari informasi masyarakat mengenai rencana penyelundupan calon PMI secara ilegal ke Malaysia melalui pelabuhan tikus yang terletak di Bengkalis.
Setelah dilakukan pemeriksaan, PMI sebanyak 30 orang ini ternyata dikelola oleh pasangan suami istri (pasutri) berinisial SP dan SY. Saat ini, SY telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan SP melarikan diri ke hutan.
“Pihak kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap SP yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Bimo.
Dalam kasus ini, tersangka SY akan dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang, perlindungan pekerja migran Indonesia, dan keimigrasian.