JAKARTA, Nyaringindonesia.com – Pemerintah Indonesia telah mengambil sikap tegas terhadap platform social commerce yang melakukan transaksi jual beli di platform mereka. Langkah ini dilakukan sejalan dengan revisi Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Dalam revisi tersebut, pemerintah secara khusus melarang platform social commerce untuk melakukan transaksi jual beli di dalam platform mereka, hanya memperbolehkan aktivitas promosi.
Menteri Perdagangan, Zulhas, menjelaskan bahwa social commerce sekarang hanya diperbolehkan untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa, dan transaksi langsung atau pembayaran dalam platform tersebut dilarang.
“Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi,” ujar Mendag Zulhas setelah menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo di Istana.
Pemerintah menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini akan berkonsekuensi serius. Menteri Perdagangan menyatakan, “Kalau ada yang melanggar, nanti ada surat saya ke (Kementerian) Kominfo untuk diberi peringatan, kalau habis peringatan itu bisa ditutup.”
Selain pembatasan transaksi di platform social commerce, revisi aturan tersebut juga akan melarang penjualan produk impor yang dibanderol di bawah 100 dollar AS atau Rp 1,5 juta. Aturan ini juga akan menentukan produk-produk apa saja yang boleh diimpor, yang akan dimasukkan dalam daftar barang positif (positive list).
Menteri Perdagangan menegaskan bahwa aturan ini telah disepakati dan akan segera ditandatangani. Namun, sebelum diundangkan, aturan tersebut harus melalui proses tanda tangan dan kemudian dikembalikan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk dirilis.
“Sudah disepakati, besok, pulang ini revisi Permendang 50/2020 akan kita tanda tangani dan ini sudah dibahas berbulan-bulan dengan Pak Presiden,” pungkas Mendag Zulhas.