Pemerintah Kota Kediri Tutup Gerai Mie Gacoan Kediri Kedua Kali dalam Sebulan

Pemerintah Kota Kediri
gerai Mie Gacoan di Kediri Ditutup Sementara

KEDIRI, Nyaringindonesia.com – Pemerintah Kota Kediri kembali menutup gerai Mie Gacoan yang terletak di Jalan Urip Sumoharjo Kota Kediri.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Penutupan ini merupakan tindak lanjut dari penutupan gerai Mie Gacoan di Jalan PK Bangsa yang dilakukan pada tanggal 27 September lalu. Alasan penutupan kali ini adalah karena gerai tersebut tidak memiliki izin yang diperlukan.

Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Kediri, Agus Dwi Ratmoko, mengatakan bahwa gerai Mie Gacoan Urip Sumoharjo belum memenuhi syarat perizinan terkait Sertifikat Layak Fungsi (SLF).

Pemerintah setempat telah menyampaikan kepada manajemen gerai untuk menutupnya sementara waktu hingga izin yang diperlukan dipenuhi.

Penata Perijinan Ahli Madya Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kota Kediri, Ridwan Ismawan, menjelaskan bahwa gerai Mie Gacoan termasuk dalam sektor usaha dengan risiko menengah rendah.

Oleh karena itu, gerai ini harus memenuhi empat jenis perizinan sebelum dapat beroperasi, termasuk SLF, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3PR), serta Persetujuan Lingkungan.

Manajemen Pusat Mie Gacoan menyayangkan penutupan sementara gerai mereka dan mengklaim bahwa izin yang diperlukan telah dilengkapi. Mereka merasa kecewa dan merasa menjadi korban diskriminasi oleh Pemerintah Kota Kediri.

Manajemen Mie Gacoan juga menyayangkan pernyataan terkait air limbah yang bocor ke jalan, mengklaim bahwa saluran air di sekitar gerai tidak lancar.

Penutupan sementara gerai Mie Gacoan di Jalan PK Bangsa sebelumnya dilakukan setelah protes dari para pelajar SD terkait kebisingan dari salah satu alat di gerai tersebut serta syarat perizinan yang belum terpenuhi.

Penutupan tersebut berlaku sampai batas waktu yang belum ditentukan, dan gerai ini hanya dapat beroperasi kembali setelah melengkapi izin yang diperlukan dan memperbaiki penyebab polusi suara.

Pemerintah Kota Kediri terus melakukan penindakan terhadap usaha yang tidak memenuhi persyaratan perizinan dan ketentuan lainnya untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan di wilayahnya.

Berita Utama