Petani di Banyuasin, Sumatera Selatan Jadi Korban Penipuan Penggandaan Uang

petani
Para pelaku penipuan dengan modus penggandaan uang dihadirkan dalam konferensi pers Polrestabes Palembang.

PALEMBANG, Nyaringindonesia.com – Siswandi, seorang petani asal Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, harus menanggung kerugian sebesar Rp 300 juta setelah menjadi korban penipuan dengan modus penggandaan uang.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kejadian ini mendorong Siswandi untuk membuat laporan ke Polrestabes Palembang, yang akhirnya mengakibatkan penangkapan empat pelaku pada Sabtu (7/10/2023) di Kota Bogor dan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Keempat pelaku yang terlibat dalam komplotan penipuan penggandaan uang tersebut adalah Adi Suhardi alias Ustad Abas dan Sanudin, keduanya berasal dari Kota Bogor, Jawa Barat, serta Rio Nugroho dari Pati, Jawa Tengah, dan Argo dari Sukabumi, Jawa Barat.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi pada Jumat (6/10/2023).

Awalnya, korban, Siswandi, membuat kesepakatan dengan tersangka Adi untuk bertemu di salah satu hotel di kawasan Jalan Radial Palembang. Mereka telah berkenalan lewat grup Facebook dengan nama Pesugihan, di mana Adi mengklaim bahwa dia bisa menggandakan uang Rp 100.000 menjadi Rp 1 juta.

“Pelaku meminta agar dibukakan kamar hotel untuk tempat ritual, permintaan itu dituruti korban,” kata Harryo.

Ketika Siswandi membuka kamar hotel, tersangka Adi membawa tiga orang temannya untuk bersembunyi di dalam lemari.

Setelah Siswandi check-in, dia membawa uang sebesar Rp 300 juta yang disimpan di dalam koper. Pelaku kemudian meminta Siswandi untuk pergi ke bank dan mengecek rekeningnya karena uang tersebut telah digandakan.

Ketika Siswandi meninggalkan kamar hotel, tiga teman pelaku keluar dan membawa kabur uang tersebut. Ketika Siswandi kembali ke hotel, uangnya sudah hilang, dan dia segera melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Setelah penyelidikan, keempat pelaku ini terungkap sebagai komplotan penipuan dengan modus penggandaan uang yang diduga telah menipu lebih dari satu orang korban.

Dari hasil penipuan, tersangka Adi mendapatkan bagian terbesar sebesar Rp 195 juta, sementara Sanudin mendapatkan Rp 50 juta, Argo Rp 35 juta, dan Rio Rp 20 juta.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari pelaku, termasuk sisa uang sebesar Rp 30 juta, kalung emas, dua cincin emas, kertas merah yang menyerupai uang tunai, dan koper.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat 1 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

Berita Utama