JAKARTA, Nyaringindonesia.com – Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, telah mengumumkan pemberian sanksi terhadap Kepala Dinas Suku Dinas Sumber Daya Air (Sudin SDA) Jakarta Pusat, Mustajab, karena penyalahgunaan wewenang.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Meskipun jenis sanksi tidak dijelaskan secara rinci, Heru mengonfirmasi bahwa tindakan tersebut dilakukan sesuai aturan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kan sudah di BAP, ada aturannya, mungkin pengenaan administrasi,” kata Heru saat mengunjungi SMP Negeri 193 Jakarta, Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur, Jumat (13/10/2023).
Sebelumnya, Mustajab terbukti memerintahkan petugas Sudin SDA Jakarta Pusat, yang juga dikenal sebagai “pasukan biru”, untuk membersihkan area perumahannya di Bekasi, Jawa Barat, pada Agustus 2022.
Tindakan ini dianggap tidak etis karena petugas tersebut diduga membersihkan selokan di luar jam kerja yang ditetapkan.
Pemeriksaan terhadap perumahan pribadi Mustajab oleh petugas Sudin SDA Jakarta Pusat memunculkan kritik dari berbagai pihak. Kepala Dinas SDA Provinsi DKI Jakarta, Yusmada Faizal, menegaskan bahwa tindakan Mustajab adalah tindakan yang tidak sesuai dengan etika, terutama karena dilakukan di luar wilayah kerja yang ditetapkan.
Mustajab sendiri telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf atas tindakannya yang tidak pantas. Dia menegaskan bahwa dia bertanggung jawab sebagai seorang PNS dan meminta maaf atas insiden tersebut.
Sanksi yang diberikan kepada Mustajab merupakan bagian dari upaya untuk menegakkan disiplin aparatur pemerintahan di DKI Jakarta. Tindakan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memastikan integritas dan etika dalam layanan publik.