Mantan Pegawai Toko di BEC Ditangkap karena Mencuri Belasan Ponsel Senilai Rp 130 Juta

Mantan pegawai
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono menunjukan barang bukti

BANDUNG, Nyaringindonesia.com – Mantan pegawai salah satu toko di Bandung Electronic Center (BEC) yang menggunakan inisial WD telah ditangkap setelah nekat melakukan aksi pencurian di toko tempatnya bekerja sebelumnya. Pelaku diketahui berhasil menggasak belasan ponsel dengan total nilai mencapai Rp 130 juta.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menjelaskan bahwa kepolisian menerima laporan tentang pencurian tersebut pada 12 Oktober 2023. Setelah mendapat laporan, aparat kepolisian melakukan penyelidikan dengan menganalisis rekaman dari kamera pengawas (CCTV). Melalui analisis tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan segera melakukan pengejaran.

“Pelaku berhasil ditangkap di daerah Sumedang pada tanggal 13 Oktober,” ungkap Budi di Mapolrestabes Bandung.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku, WD, merupakan mantan pegawai toko yang melakukan aksi pencurian. Budi menjelaskan bahwa pelaku mengetahui cara masuk ke dalam toko dengan membuka rolling door menggunakan obeng, dan kemudian mengambil sejumlah barang berharga di dalam toko tersebut.

“Sebanyak 15 ponsel berhasil diambil oleh pelaku,” tambahnya.

Motif dari aksi pencurian ini diduga terkait dengan faktor ekonomi, karena barang yang dicuri oleh pelaku merupakan barang yang relatif mudah untuk dijual kembali.

Meskipun sebagian besar barang telah terjual, aparat kepolisian berhasil mengamankan sebagian dari ponsel-ponsel tersebut dari tangan penadah.

Akibat dari tindakan pencurian ini, pemilik toko harus menanggung kerugian sebesar Rp 130 juta. Pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.

Berita Utama