Mengamati Tahapan Pemilu 2024 dan Upaya Terakhir Pasangan Calon

Pemilu 2024
Tiga bakal calon presiden dalam Pemilu 2024, Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto, dan Anies Baswedan.

JAKARTA, Nyaringindonesia.com – Dalam menghadapi proses Pemilu 2024, tahapan-tahapan telah diatur secara rinci dan disesuaikan dengan batas waktu yang telah ditentukan.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Pendaftaran bakal capres-cawapres akan ditutup pada 25 Oktober 2023, dengan masa kampanye yang dimulai pada akhir November 2023 hingga awal Februari 2024.

Pasangan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud telah menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto pada tanggal 21 dan 22 Oktober. Sementara itu, pasangan Prabowo-Gibran direncanakan akan mendaftar ke KPU pada 25 Oktober, dengan pemeriksaan kesehatan dijadwalkan pada 27 Oktober.

Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menegaskan bahwa batas akhir pemeriksaan kesehatan pasangan calon adalah pada 27 Oktober 2023, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 tahun 2023.

“Dalam Lampiran I Peraturan KPU No. 19 Tahun 2023, khususnya angka 1 huruf c, batas akhir pemeriksaan kesehatan adalah tanggal 27 Oktober 2023,” kata Idham kepada wartawan, Minggu (22/10/2023).

Masa kampanye Pemilu 2024 dijadwalkan dimulai pada 28 November 2023 dan berakhir pada 10 Februari 2024, diikuti oleh masa tenang selama tiga hari. Pemungutan suara kemudian dimulai pada 14 Februari 2024.

Selain itu, jadwal dan tahapan Pemilu 2024 telah dirinci, mulai dari perencanaan program dan anggaran hingga pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Tahapan-tahapan ini diperlukan untuk memastikan kelancaran dan keberlangsungan proses demokrasi di Indonesia.

Berita Utama