Pj Wali Kota Bandung Sampaikan Jawaban terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi Terkait Lima Raperda

Wali Kota Bandung
(Pj) Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono, memberikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi-fraksi terkait lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)

BANDUNG, Nyaringindonesia.com – Pejabat Pelaksana Tugas (Pj) Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono, memberikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi-fraksi terkait lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (propemperda) tahun 2023 tahap II.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Penyampaian jawaban ini berlangsung di Gedung DPRD Kota Bandung.

Kelima Raperda yang dibahas dalam kesempatan tersebut adalah:

1. Raperda tentang Perubahan Penatan Pedagang Kaki Lima.
2. Raperda tentang Pengelolan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.
3. Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
4. Raperda tentang Pengawasan dan Pengelolaan Minuman Beralkohol.
5. Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pengolaan Tanah dan Bangunan Milik Pemerintah Daerah.

Sebelumnya, Bambang Tirtoyuliono telah menyampaikan Nota penjelasan Wali Kota terkait kelima Raperda ini pada Sidang Paripurna yang berlangsung pada Rabu (25/10/2023).

Bambang menjelaskan dasar pertimbangan perubahan pada Raperda nomor 4 tahun 2011 tentang penataan pedagang kaki lima yang mengatur tentang penataan lokasi dan tempat usaha PKL, termasuk zona merah, kuning, dan hijau.

Selanjutnya, untuk Raperda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Bambang menjelaskan bahwa ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan pasal 10 ayat 1 UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Bambang juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Bandung berupaya untuk mengubah Perda nomor 21 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dan Retribusi Tempat Rekreasi Olahraga. Ia menekankan perlunya evaluasi terhadap Penyelenggaraan Keolahragaan dan Retribusi Tempat Rekreasi Olahraga karena peraturan tersebut belum sesuai dengan perkembangan keolahragaan terkini.

Raperda tentang penanganan, pengawasan, dan pengendalian minuman beralkohol juga telah diajukan sebagai penyempurnaan atas Perda nomor 11 tahun 2010. Hal ini disebabkan oleh perubahan dalam konsumsi dan pengedaran minuman beralkohol. Raperda ini mencakup pembatasan usia, klasifikasi dan golongan minuman beralkohol, serta pembatasan lokasi penjualan minuman beralkohol.

Terakhir, Bambang menjelaskan bahwa pencabutan Perda nomor 11 tahun 2011 tentang Pengelolaan Tanah Dan Bangunan Milik Daerah diperlukan karena peraturan tersebut tidak lagi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Nota penjelasan dari Pj Wali Kota tersebut menjadi dasar bagi pandangan umum fraksi-fraksi terhadap kelima Raperda yang diajukan. Dalam Rapat Paripurna tersebut, juga dibentuk Pansus 6, 7, 8, dan 9 yang akan membahas Raperda yang bersangkutan.

Pansus 6 akan membahas Perubahan Penatan Pedagang Kaki Lima dan Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pengolaan Tanah dan Bangunan Milik Pemerintah Daerah.

Pansus 7 akan membahas Raperda tentang Pengelolan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.

Pansus 8 akan membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

Pansus 9 akan membahas Raperda tentang Pengawasan dan Pengelolaan Minuman Beralkohol.

Proses pembahasan Raperda ini akan menjadi langkah penting dalam peraturan daerah di Kota Bandung yang bertujuan untuk memperbaiki, mengembangkan, dan menyesuaikan peraturan dengan perkembangan terbaru serta kepentingan masyarakat.

Berita Utama