Jakarta, Nyaringindonesia.com – Presiden Joko Widodo telah menyetujui Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) pada tanggal 31 Oktober 2023. Hal ini berarti UU No. 5 Tahun 2014 yang sebelumnya berlaku resmi dicabut.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Salah satu poin penting dalam UU ASN terbaru adalah mengenai penataan pegawai non-ASN, yang sering disebut sebagai tenaga honorer. UU ini melarang instansi pemerintah untuk merekrut atau mengangkat pegawai honorer baru.
Pasal 66 UU No. 20 Tahun 2023 menyatakan, “Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat pada Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau istilah lainnya selain pegawai ASN.”
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas, menyatakan bahwa UU ASN adalah langkah pemerintah untuk mengatur lebih dari 2,3 juta pegawai honorer di Indonesia. Dengan dukungan dari DPR, RUU ASN telah menjadi payung hukum untuk melaksanakan prinsip utama penataan tenaga non-ASN, yang melibatkan lebih dari 2,3 juta pegawai. UU ini juga bertujuan untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Anas menjelaskan bahwa tanpa RUU ASN, pegawai honorer yang tersebar di berbagai instansi tidak akan dapat bekerja mulai November 2023. Dengan disahkannya RUU ini, pemerintah dapat memastikan bahwa pegawai honorer tetap aman dan dapat terus bekerja.
Dari total 572.496 formasi yang ditetapkan dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023, sebanyak 80 persen formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dialokasikan untuk tenaga honorer. Kebijakan ini memberikan prioritas bagi penataan pegawai non-ASN.
Anita Heru Kusumorini, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekalongan, menjelaskan bahwa tenaga honorer yang mendaftar seleksi PPPK harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk kualifikasi pendidikan dan pengalaman kerja minimal 2 tahun sesuai dengan formasi yang dilamar.
Dengan disahkannya UU ASN, langkah konkrit telah diambil untuk merapikan sistem kepegawaian di Indonesia dan memberikan perlindungan kepada pegawai honorer dalam rangka penataan yang lebih baik.