JAKARTA, NyaringIndonesia.com – Polres Metro Jakarta Pusat telah resmi menahan Ghisca Debora Aritonang atau GDA (19) pada Rabu (15/11/2023). Ghisca merupakan pelaku dalam kasus penipuan tiket konser Coldplay yang memakan ratusan korban.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!“Ada enam laporan polisi terkait penipuan dan penggelapan tiket konser Coldplay di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta.Pelaku penipuan berhasil memperoleh total Rp 5,1 miliar dari penjualan ilegal sebanyak 2.268 tiket.
Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro dari Kapolres Metro Jakarta Pusat mengungkapkan, ‘Kami menerima enam laporan polisi terkait penipuan dan penggelapan tiket konser Coldplay senilai total Rp 5,1 miliar atau setara dengan 2.268 tiket,’ seperti yang dilaporkan oleh Antara.
Dari enam laporan yang diterima, korban VS mengalami kerugian sebesar Rp1,35 miliar (700 tiket), AS kehilangan (600 tiket), dan MF mengalami kerugian (500 tiket).
SG melaporkan kerugian sebesar Rp73 juta (58 tiket), sementara AR kehilangan Rp1,3 miliar (400 tiket), dan CL mengalami kerugian Rp230 juta, yang merupakan salah satu dari lima laporan yang diajukan.
“Kronologinya adalah pada tanggal 13 November 2023, salah satu pelapor membawa saudaranya, GDA, ke Polres Metro Jakarta Pusat. Pada saat itu, kami sedang melakukan mediasi antara pelapor dan terlapor. Namun, akhirnya pelapor memutuskan untuk membuat laporan polisi,” jelasnya.
Pihak kepolisian telah menetapkan GDA sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan sejak Jumat, 17 November 2023.Sebanyak tujuh orang telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
Polres Metro Jakarta Pusat juga melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tas, sandal, sepatu, perangkat elektronik, dan barang lainnya.”
“Ghisca Debora terlibat dalam modus pemburuan tiket konser Coldplay. Ia menawarkan pembelian tiket kepada beberapa temannya yang dikenal sebagai penjual tiket (reseller).
“Dalihnya adalah bahwa tiket-tiket ini dijanjikan akan tersedia menjelang konser Coldplay, meskipun dari Mei hingga November tidak ada komunikasi yang terjalin dengan pihak penjual tiket atau agen,” ungkap Susatyo seperti yang dilansir dari Antara.
Ghisca diduga ingin mendapatkan keuntungan sekitar Rp250 ribu per tiket yang ia beli. Namun, pada kenyataannya, tiket-tiket tersebut tidak ada. Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkannya sebagai tersangka dan melakukan penahanan, serta berhasil mengamankan bukti mutasi rekening atas nama tersangka.
“Ghisca Debora diduga ingin memperoleh keuntungan sebesar Rp250 ribu per tiket,” kata Susatyo.
Saat ini, Ghisca Debora resmi menjadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman masing-masing empat tahun penjara.”
“Kombes Susatyo Purnomo Condro, Kapolres Metro Jakarta Pusat, mengungkapkan bahwa Ghisca Debora telah menggunakan sekitar Rp2 miliar untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, pihak polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa mutasi rekening bank dan barang-barang bermerek hasil dari penipuan penjualan tiket.
“Total nilai barang bukti yang kami amankan mencapai Rp600 juta, sedangkan sisanya, hampir sekitar Rp2 miliar, telah digunakan oleh tersangka untuk keperluan pribadi. Saat ini, kami masih melakukan pengembangan kasus ini,” ujar Susatyo dalam konferensi pers pada Senin, 20 November 2023.
Dalam kesempatan yang sama, Ghisca, yang mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol, mengakui kesalahannya. Dengan kepala menunduk, ia menyatakan kesediaannya untuk mengikuti proses hukum di Polres Jakarta Pusat.
“Saya, Ghisca Debora Aritonang, mengakui kesalahan yang telah saya lakukan,” ucapnya.
“Dan saya akan mengikuti proses hukum ini. Proses ini telah saya serahkan kepada pihak kepolisian,” tambah Susatyo.”