Seminggu Tangkap 14 Pelaku, Kabupaten Bogor Marak Peredaran Obat Keras

Polres Bogor menangkap sebanyak 14 pelaku dari 13 perkara tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap, penyediaan farmasi dalam kurun waktu 10 hari.

BOGOR, NyaringIndonesia.com – “Peredaran obat keras kategori Daftar G masih menjadi masalah di wilayah Kabupaten Bogor.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Baru-baru ini, Polres Bogor berhasil menangkap 14 pelaku dari 13 kasus terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap obat, yang dilakukan dalam kurun waktu 10 hari.

Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 13.545 butir Tramadol, 8.772 butir Hexymer, 1.005 butir Trihexyphenidyl, dan 16 butir Alprazolam, serta uang hasil penjualan sejumlah Rp. 8.418.000,- dari tangan para tersangka.

Wakapolres Bogor, Kompol Fitra Zuanda, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan dua modus operandi dalam transaksi obat-obatan tersebut.

“Mereka menggunakan sistem COD di mana pelaku bertemu langsung dengan pembeli di tempat sepi,” ujarnya di Mako Polres Bogor, Cibinong, pada Senin (20/11).

Modus lain yang digunakan adalah dengan berjualan di tempat-tempat seperti warung kelontong atau konter pulsa.

Fitra juga menyebutkan bahwa jaringan peredaran obat para pelaku meliputi sejumlah wilayah, antara lain Kecamatan Kemang, Cigombong, Ciawi, Ciampea, Tajurhalang, Leuwisadeng, Caringin, dan Parung Panjang.

“Dorongan faktor ekonomi menjadi salah satu penyebab para pelaku terlibat dalam kegiatan peredaran ini,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, Satuan Narkoba Polres Bogor telah menangkap 14 orang tersangka, terdiri dari 13 laki-laki dan 1 perempuan, dimana salah satunya adalah seorang ibu rumah tangga.

Mereka dijerat dengan Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) atau Pasal 436 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 12 tahun.”

Berita Utama