JAKARTA, NyaringIndonesia.com – Ketua KPK Firli Bahuri telah diumumkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Meskipun menghadapi status tersangka, KPK menegaskan bahwa komitmennya untuk menjalankan tugas sesuai mandat Undang-Undang KPK tetap kuat.
‘’Dalam semangat kepemimpinan kolektif dan kolegial, pimpinan KPK tetap bersatu untuk memastikan pelaksanaan tugas sesuai dengan amanah Undang-Undang KPK,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi persnya pada Kamis (23/11/2023).
Alexander menegaskan bahwa KPK akan terus fokus menuntaskan kasus korupsi, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan. Selain itu, KPK juga berkomitmen untuk melanjutkan program pencegahan korupsi, seperti pengawalan pemilu, program aksi pencegahan, koordinasi dan supervisi, pendidikan antikorupsi, dan lainnya.
“Walaupun menghadapi tantangan, KPK tetap melanjutkan tugasnya untuk mengungkap fakta-fakta persidangan dan melanjutkan program pencegahan korupsi,” tambahnya.
Firli Bahuri dijerat dengan pasal dugaan pemerasan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian saat SYL menjabat sebagai Menteri. Dugaan tindak pidana mencakup pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan penerimaan suap dalam kurun waktu 2020-2023.