Pemerintah Menyalurkan Rp3,7 Triliun Untuk Insentif Rumah Selama 2023-2024

Ilustrasi

NyaringIndonesia.com – Pemerintah Indonesia siap menggelontorkan dana sebesar Rp 3,7 triliun ini untuk insentif fiskal bagi perumahan pada 2023 dan 2024.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Pemerintah telah mengumumkan dukungan yang meliputi tiga hal, yaitu rumah komersial, rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dan rumah masyarakat miskin.

Febrio Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, berharap bahwa kebijakan ini akan memberikan dorongan bagi sektor perumahan dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2023 dan 2024.

Menurut Febrio Kacaribu yang dikutip Antara, kebijakan ini diharapkan dapat memicu sektor perumahan sehingga menciptakan efek pengganda yang signifikan dan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun-tahun tersebut.

Pemerintah memberikan insentif untuk pembelian rumah komersial yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 120/2023 mengenai Pajak Pertambahan Nilai atas Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) Tahun Anggara 2023.

Pembelian rumah dengan harga jual tertinggi Rp5 miliar berhak mendapatkan PPN DTP maksimal Rp2 miliar.

Insentif PPN DTP 100 persen diberikan untuk pembelian rumah pada bulan November 2023 – Juni 2024, sedangkan untuk bulan Juli 2024 – Desember 2024, insentifnya sebesar 50 persen.

Pemerintah juga memberikan insentif lainnya berupa Bantuan Biaya Administrasi (BBA) bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin membeli rumah dengan harga terjangkau.

BBA ini akan berlaku selama 14 bulan, yaitu dari November 2023 – Desember 2024, dengan nominal bantuan Rp 4 juta untuk setiap rumah.

Pada November – Desember 2023, pemerintah memberikan BBA kepada 62 ribu rumah, dan pada tahun 2024 dijadwalkan akan diberikan kepada 220 ribu rumah.

Adanya BBA ini sudah diatur melalui Peraturan Menteri PUPR Nomor 11 Tahun 2023 mengenai Bantuan Biaya Administrasi Pembiayaan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Berita Utama