JAKARTA, Nyaringindonesia.com – Presiden Joko Widodo memberikan kejutan awal tahun yang tak terduga bagi Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) dengan mengumumkan kenaikan gaji pokok sebesar 8% yang mulai berlaku pada Januari 2024. Keputusan ini juga disertai dengan pemberian tunjangan uang makan dengan nominal fantastis hingga Rp 902 ribu per bulan!
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kabar gembira ini resmi diumumkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2024. Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah dalam menjaga efisiensi dan efektivitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Uang Makan Fantastis:
– Golongan I dan II: Rp 770.000/hari (22 hari kerja)
– Golongan III: Rp 814.000/hari (22 hari kerja)
– Golongan IV: Rp 902.000/hari (22 hari kerja)
Tidak hanya itu, Jokowi menegaskan bahwa keputusan ini bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada para abdi negara yang setiap hari berjuang di garis terdepan pelayanan publik.
“Kami ingin memastikan bahwa ASN merasakan kesejahteraan dan penghargaan yang setimpal dengan dedikasi mereka,” kata Jokowi dengan penuh semangat.
Gaji PNS setelah kenaikan 8% juga mencatatkan angka yang menggembirakan:
– Golongan I: Rp 1.685.664 – 2.901.420
– Golongan II: Rp 2.183.976 – 4.125.600
– Golongan III: Rp 2.785.752 – 5.180.760
– Golongan IV: Rp 3.287.844 – 6.373.296
Keputusan ini menjadi momentum besar setelah penetapan gaji PNS sebelumnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.
Selain kenaikan gaji pokok, PNS juga tetap mendapatkan sejumlah tunjangan, termasuk tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Semua ini diharapkan akan memberikan dorongan semangat baru bagi ASN dalam menjalankan tugas negara.
Pemberian kado awal tahun ini diharapkan dapat memberikan kebahagiaan bagi para ASN yang tak kenal lelah memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.
Perubahan ini juga menjadi bukti nyata komitmen pemerintah untuk terus meningkatkan kesejahteraan abdi negara demi Indonesia yang lebih baik.