Puskesmas Depok Kenakan Biaya Administrasi untuk Warga Tanpa KIS

KTP
ilustrasi ktp elektronik

DEPOK, Nyaringindonesia.com – Warga Kota Depok yang tidak memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) akan dikenakan biaya administrasi saat berobat di puskesmas. Hal ini menjadi perhatian publik setelah beberapa warga mengungkapkan pengalamannya di Puskesmas Pancoran Mas.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Salah satu warga, Sri (42), mengungkapkan bahwa saat membawa anaknya berobat, ia dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 10.000 karena KIS-nya tidak aktif.

“Bawa anak berobat, daftar dulu, bayar Rp 10.000, iya KIS-nya enggak aktif,” ungkap Sri.

Kepala Puskesmas Pancoran Mas, Sih Mahayanti, menjelaskan bahwa kebijakan ini berlaku untuk masyarakat yang tidak memiliki atau KIS-nya non-aktif.

“Mereka itu ya seperti pasien biasa, bayar (pendaftaran) sesuai tarif. Pagi Rp 10.000, siang Rp 15.000,” ujar Mahayanti. 20-12-2023.

Namun, Mahayanti menekankan bahwa untuk kasus-kasus darurat, kronis, atau pasien yang membutuhkan penanganan cepat seperti melahirkan, KIS dapat langsung diterbitkan oleh puskesmas dengan syarat membawa Kartu Keluarga (KK) dan KTP.

Untuk masyarakat Depok yang ingin mengaktifkan atau membuat KIS, Mahayanti menyarankan untuk mengunjungi kelurahan terdekat.

“Jadi nanti kalau KIS-nya sudah terbit, bisa mengakses layanan KIS ke puskesmas kapan saja,” tuturnya.

Kebijakan ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Beberapa pihak merasa bahwa biaya administrasi ini dapat menjadi beban tambahan bagi masyarakat yang kurang mampu, sementara yang lain berpendapat bahwa kebijakan ini wajar sebagai upaya penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang lebih terstruktur dan efisien.

Berita Utama