KAB. BANDUNG, Nyaringindonesia.com – Kejadian memprihatinkan kembali terjadi di jalan raya Banjaran Soreang, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung. Empat pelaku pengeroyokan terhadap Bripka Chepy Dwiki, anggota Polsek Cimaung, berhasil diringkus oleh kepolisian.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Video aksi kekerasan yang mereka lakukan viral di media sosial, mengundang kecaman publik.
Menurut Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo, para pelaku yang merupakan anggota ormas GBR tersebut, dalam keadaan mabuk akibat mengonsumsi minuman keras.
“Mereka melakukan penganiayaan kepada polisi dalam keadaan mabuk pasca menghadiri sebuah acara,” ungkap Kusworo.
Kejadian bermula saat Bripka Chepy, yang sedang dalam perjalanan pulang, melihat adanya cekcok antara sekelompok pemuda dengan sopir yang menyebabkan kemacetan. Saat berusaha melerai, Chepy justru menjadi sasaran pengeroyokan.
“Meskipun sudah menunjukkan identitasnya sebagai polisi, Chepy tetap menjadi korban pemukulan oleh kelompok tersebut,” jelas Kusworo.
Empat pelaku yang berhasil diringkus adalah TS (54), EH (21), DS (26), dan AS (27). Sementara satu pelaku lagi dengan inisial U alias Kampeng (54) masih dalam pencarian.
Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan pasal-pasal berat, termasuk pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pasal 212 KUHP tentang kekerasan terhadap pejabat yang sedang melaksanakan tugasnya.
“Mereka dapat diancam hukuman penjara hingga 5 tahun 6 bulan atau 1 tahun 4 bulan, tergantung dari peran mereka dalam tindakan kekerasan,” tegas Kusworo.
Kejadian ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk tidak main-main dengan hukum dan menghargai tugas serta profesi aparat yang sedang menjalankan tugasnya.