Pemegang SIM yang Berakhir Saat Libur Nasional Diberi Dispensasi Perpanjangan

SIM
SIM

JAKARTA, Nyaringindonesia.com – Bagi pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya berakhir pada hari libur nasional seperti Natal dan Tahun Baru, berita baik datang dari pihak kepolisian.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Dalam rangka memudahkan masyarakat, kepolisian memberikan dispensasi khusus untuk perpanjangan SIM tersebut.

Menurut informasi yang diunggah oleh akun Instagram @tmcpoldametrojaya, pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 25 dan 26 Desember 2023 bisa memperpanjang SIM mereka pada 27-28 Desember 2023.

Hal serupa juga berlaku untuk SIM yang berakhir pada 30 Desember 2023 dan 1 Januari 2024, yang bisa diperpanjang pada 2-3 Januari 2024.

Namun, walaupun ada dispensasi khusus, pemilik SIM diimbau untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan dengan lengkap, termasuk SIM lama, Kartu Tanda Penduduk (KTP), hasil RIKKES Jasmani, hasil tes psikologi, serta pas foto dan tanda tangan sesuai dengan ketentuan.

Perlu ditekankan bahwa perpanjangan SIM secara online juga menjadi alternatif yang dapat diambil oleh pemegang SIM. Namun, dianjurkan untuk melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis untuk menghindari kerumitan proses.

Meskipun demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa bila SIM lewat masa berlakunya, pemilik SIM diwajibkan membuat ulang SIM baru sesuai dengan aturan yang berlaku.

Namun, dengan adanya Keadaan Kahar, ada pengecualian yang diberikan bagi pemegang SIM yang berakhir pada hari libur nasional.

Berita Utama