Nyaringindonesia.com – Kesehatan mental menjadi aspek penting yang harus diperhatikan, dan BPJS Kesehatan menyediakan layanan kesehatan mental yang dapat diakses oleh peserta. Berikut adalah langkah-langkah untuk menggunakan BPJS Kesehatan guna konsultasi dengan psikolog atau psikiater:
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!1. Datangi Faskes Pertama (FKTP)
Peserta BPJS Kesehatan dapat mengakses layanan kesehatan di Faskes Pertama (FKTP), seperti puskesmas, dokter umum, klinik kesehatan, atau rumah sakit terdekat. Di FKTP, cari informasi apakah terdapat poli jiwa atau pelayanan psikologi. Jika tidak ada, minta surat rujukan ke pelayanan poli jiwa di fasilitas kesehatan rujukan.
2. Mengurus Administrasi
– Daring (Online) Peserta dapat mendaftar ke faskes rujukan melalui aplikasi Mobile JKN atau aplikasi rumah sakit yang bersangkutan.
– Luring (Offline) Pendaftaran dapat dilakukan langsung ke faskes rujukan dari FKTP.
3. Melakukan Konsultasi
Peserta akan diarahkan untuk bertemu langsung dengan psikolog atau psikiater. Pasien menjalani tes untuk mendapatkan diagnosa sesuai kondisi mental. Jika memungkinkan, dilakukan jadwal konsultasi lanjutan.
4. Mengambil Obat (Jika Diperlukan)
– Psikiater: Pasien yang berkonsultasi dengan psikiater dapat mendapatkan obat secara gratis.
– Psikolog: Pasien yang berkonsultasi dengan psikolog tidak mendapatkan obat, karena psikolog bukan dokter spesialis yang berhak memberikan obat.
5. Persyaratan Konsultasi Gratis
Pastikan memenuhi persyaratan berikut:
– Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).
– Fotokopi Kartu BPJS Kesehatan atau KIS.
– Fotokopi KTP.
– Fotokopi Kartu Keluarga.
– Hasil diagnosis dokter.
– Surat rujukan dari FKTP jika diperlukan.
Pastikan untuk selalu memeriksa informasi terbaru terkait layanan kesehatan mental yang disediakan oleh BPJS Kesehatan, karena kebijakan dapat berubah.