CIMAHI, NyaringIndonesia.com – BerlabelKan rapat kerja (Raker), Komisi I DPRD Kota Cimahi melakukan pemanggilan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi, pada Sabtu, (24/2) lalu. Raker tersebut didominasi Fraksi Partai Gerindra sementara dua anggota lainnya berasal dari Fraksi Partai Demokrat dan PDIP.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Adapun raker tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi, Bambang Purnomo (Ketua DPC Partai Gerindra) dan Ketua Komisi 1 Fraksi Partai Gerindra, Hendra Saputra, serta Anggota Komisi 1 (F-Gerindra), Oneng Aminah, Irma Indriyani, F-Demokrat, Yulianawati, serta F-PDIP, Iwan Setiawan.
Anggota Komisi 1 DPRD Kota Cimahi F-Gerindra, Oneng Aminah menyinggung, dalam perjalanan perpolitikan tahun 2024 ini sangat luar biasa. Sebab, dirinya merasa banyak menerima laporan adanya politik uang yang terjadi bahkan di masa tenang sekalipun.
“Tapi yang saya sayangkan itu kinerja Bawaslu dengan berseliwerannya money politik pada jam delapan malam, door to door, dimana pengawasan Bawaslu?” singgung Oneng dilansir dari YouTube channel Ragam Indonesia News.
Oneng mengakui, dirinya sangat kecewa kepada Bawaslu Kota Cimahi dimana dirinya mendapatkan laporan dari warganya disertai dengan bukti komplit mulai dari uang, kartu sembako, dan kartu suaranya.
“Bahkan setelah kemarin yang door prize itu dibuka dan ditukar uang Rp50 ribu tanpa minyak, bohong janjinya itu,” ucapnya.
Sambil menggebrak meja, dia mempertanyakan, kenapa laporan warganya tersebut ditolak dengan alasan (laporan tersebut) tidak memenuhi syarat formil.
“Pada saat kampanye, panwas banyak berkeliaran di mana-mana, tapi pada saat masa tenang tidak ada pengawasan sama sekali. Bahkan, saya pada saat kampanye membagi gelas sesuai aturan karena saya kapok dengan yang dulu viral membagikan panci padahal saya tidak membagikan panci yang membagikan itu si Dompre tanpa perintah saya,” ungkapnya.
“Saksi dikejar-kejar padahal anak itu namanya Didi baru kerja dipabrik itu sampai stresnya. Bagus tuh kinerja Bawaslu pada saat itu. Tapi kenapa yang sekarang, Bawaslu itu mandul dengan laporan money politic, uangnya sudah ada, kartu suaranya sudah ada, identitas yang membagi-bagikan sudah saya laporkan kepada Bawaslu. Harusnya ditindaklanjuti dulu yang membagi-bagikan uang jangan dipatahkan terus dengan alasan tidak memenuhi syarat formal,” bentaknya sambil menggebrak meja.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Cimahi, Fathir Rizkia Latif menyampaikan, Bawaslu di Kabupaten/kota harus menjalankan apa yang dimaksudkan dalam Undang-Undang nomor 7/2017 tentang pemilihan umum, Perbawaslu nomor 7/2023 tentang Pedoman Kerja Sama Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, maupun PKPU.
“Jadi untuk proses penindakan dan penentuan tindak pidana pemilu perlu berkoordinasi dengan Gakkumdu. Arahnya seperti itu,” kata Fathir saat dikonfirmasi Kantor Selasa, (27/2).
Terkait tudingan yang disebutkan Oneng Aminah selalu dipatahkan Bawaslu, dia menuturkan, banyak laporan yang masuk ke Bawaslu Kota Cimahi yang notabene bisa diproses secara materil tapi ada kebutuhan-kebutuhan formil yang secara perundang-undangan tidak memenuhi.
“Ada yang datang ke kami membawa laporan money politics pada waktu masa tenang. Setelah proses pemeriksaan dan penelusuran setidak-tidaknya dalam lima hari kami melakukan penelusuran, ini yang melakukan ternyata bukan subjek hukum yang dimaksud. Itu tidak bisa kami proses, ini kan sifatnya aturan yang kami jalankan berdasarkan regulasi,” terangnya.
Meskipun dalam raker tersebut terkesan ada upaya menekan Bawaslu dalam melakukan pengawasan dan penanganan pelanggaran, Fathir menyatakan, pihaknya menyambut baik masukan yang diberikan Komisi 1 DPRD Kota Cimahi dan pihaknya telah menembuskan terkait raker tersebut ke Bawaslu Jabar.
“Jadi kami juga gak paham dengan maksud dan tujuan Komisi 1 DPRD Kota Cimahi memanggil kami. Makanya kami berkoordinasi dengan Bawaslu Jabar untuk menanyakan kapasitas DPRD Kota Cimahi yang melakukan pemanggilan sekaligus mengkaji bersama terkait rapat kerja tersebut,” pungkasnya.
Sebagai tambahan informasi, raker yang lebih kepada pemanggilan yang dilakukan Komisi 1 DPRD Kota Cimahi pada saat KPU dan Bawaslu tengah disibukan dengan pelaksanaan dan pengawasan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) serta rekapitulasi penghitungan suara.