Bersiwak dalam Islam: Hukum, Keutamaan, dan Pandangan Ulama

CIMAHI, Nyaring Indonesia.com – Dalam Islam, hukum menyikat gigi atau bersiwak pada bulan Ramadan tidak berbeda dengan hukumnya di luar bulan Ramadan. Namun, terdapat beberapa hadis yang menunjukkan keutamaan bersiwak, baik itu dalam bulan Ramadan maupun di luar bulan Ramadan.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Salah satu hadis yang menyebutkan keutamaan bersiwak adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata:

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Jika tidak menyusahkan umatku, tentu aku perintahkan mereka untuk bersiwak pada setiap shalat.'”

Dari hadis ini, dapat dipahami bahwa Rasulullah ï·º sangat menyarankan umatnya untuk melakukan bersiwak sebelum melaksanakan shalat.

Tidak ada larangan khusus terkait bersiwak pada bulan Ramadan. Oleh karena itu, umat Muslim dapat melakukan bersiwak dengan aman saat bulan Ramadan.

Tentang masalah ini, ada sedikit perbedaan pendapat di antara para ulama. Sebagian besar ulama sepakat bahwa menyikat gigi atau bersiwak adalah sunnah yang dianjurkan, baik itu di bulan Ramadan maupun di luar bulan Ramadan. Namun, ada perbedaan pendapat dalam hal waktu yang paling dianjurkan untuk melakukan bersiwak, apakah sebelum shalat atau setiap kali sebelum berwudhu.

Beberapa ulama berpendapat bahwa bersiwak sebaiknya dilakukan sebelum setiap shalat, seperti yang disebutkan dalam hadis sebelumnya. Sedangkan pendapat lain mengatakan bahwa bersiwak bisa dilakukan kapan saja, bahkan tidak hanya sebelum shalat.

Namun, secara umum, kebanyakan ulama sepakat bahwa melakukan bersiwak adalah perbuatan yang dianjurkan dalam Islam, baik itu di bulan Ramadan maupun di luar bulan Ramadan.

Tidak ada ayat Alqur’an yang secara spesifik membahas tentang bersiwak secara langsung.

Namun, ayat-ayat Alqur’an mengajarkan tentang pentingnya menjaga kebersihan dan kesucian tubuh serta menyebutkan beberapa prinsip umum tentang menjaga kesehatan dan kebersihan, yang secara tidak langsung mendukung praktik bersiwak. Misalnya:

1. Surah Al-Maidah (5:6):
” Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai siku, dan sapulah kepalamu, dan (basuh) kakimu sampai dua mata kaki, dan jika kamu junub, maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air, atau kamu telah menyentuh perempuan, lalu kamu tidak mendapati air, maka bertayammumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.”

Meskipun tidak secara spesifik menyebutkan bersiwak, ayat ini menekankan pentingnya menjaga kebersihan sebelum melaksanakan ibadah, yang dapat mencakup praktik bersiwak.

2. Surah At-Taubah (9:108):
“Kemudian Allah menerima taubat mereka, supaya mereka berdua memperbaiki diri. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.”

Meskipun ayat ini tidak secara langsung berkaitan dengan bersiwak, ia menekankan pentingnya memperbaiki diri, yang bisa termasuk dalam upaya menjaga kebersihan dan kesehatan, termasuk praktik bersiwak.

Meskipun tidak ada ayat yang secara khusus menyebutkan bersiwak, namun nilai-nilai kebersihan, menjaga kesehatan, dan memperbaiki diri yang ditekankan dalam Alqur’an sejalan dengan praktik bersiwak.

Berita Utama