BENGKALIS, NyaringIndonesia.com – Malam ke 27 Ramadhan atau yang dikenal dengan sebutan malam 7 (pitu) likur, adalah hari di mana terjadinya malam lailatul qadar, yakni salah satu malam terpenting yang terjadi pada bulan Ramadhan. Yang di dalam al-quran digambarkan sebagai malam yang lebih baik dari seribu bulan menurut Islam.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Di malam istimewa itu pula ribuan lampu colok dinyalakan.Dusun Penawar Laut, bisa dikatakan sebagai pegiat lampu colok paling aktif di Bengkalis dari tahun ke tahun.
Terbukti sejak dahulu, lewat beberapa dokumentasi di media sosial, dusun ini tidak pernah mengosongkan absennya untuk berpartisipasi dalam kegiatan yang diselenggarakan setahun sekali di setiap bulan puasa ini.Berbagai prestasi juara pun kerap diraih, mulai dari juara tingkat Kecamatan sampai tingkat Kabupaten.
Respon positif dari pemerintah merupakan angin segar bagi pegiat lampu colok, yang beberapa tahun belakangan yakni pemerintah Kabupaten melalui Dinas Pariwisata Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga berinisiatif mewadahi lampu colok dengan diadakannya Festival Budaya Lampu Colok sekabupaten Bengkalis.
“Meskipun nominal hadiah yang diterima dirasa masih kurang cukup setimpal jika dibandingkan dengan modal tenaga, waktu, ide-ide, gagasan maupun biaya materi yang dihabiskan untuk sebuah menara lampu colok”, ucap Dhoni Kurniawan selaku kepala Dusun Penawar.
Lebih lanjut ia menambahkan, tahun sebelumnya wilayahnya hanya fokus di menara lampu colok saja, tetapi di dua tahun ini (2023-2024) Dusun Penawar Laut mampu menghadirkan sarana penunjang lampu colok itu sendiri dengan diadakannya beberapa spot taman hias, spot photo booth, pameran layangan hias, pameran bonsai, astaka 3D, pemutaran video selama persiapan event, serta lapak jajanan UMKM.tidak membosankan dan tidak terkesan monoton.
“Kami bisa berswafoto, bisa jajan, bisa melihat pameran yang lain-lain juga. Lampu-lampu warna warni, sangat indah sekali. Pertahankan”, ucap pengunjung dengan raut wajah semringah.
Mustakim, Musril, Dino, Ayu dan juga beberapa panitia lainnya mengaku senang, hal demikian tentunya menjadi energi positif serta support system bagi mereka untuk melanjutkan event besar ini di tahun-tahun berikutnya.
“Bukan tanpa alasan atau sebatas gaya-gayaan saja kita membuat tema sesakral ini. Semuanya digodok sedemikian matang, maka tak heran 2024 ini merupakan tahun ke dua kita mampu menyelenggarakan event seapik ini, dan hanya di dusun Penawar Laut ini saja tema dan event sebesar ini diadakan. Semua berkat kerjasama yang baik dari pemuda serta masyarakat dusun”, pungkas ketua penyelenggara, Suroto Hardi.
Berbeda dengan penyelenggara Lampu Colok di wilayah lainnya yang menyalakan lampu colok setelah waktu ibadah maghrib, Lampu Colok di Dusun Penawar Laut dinyalakan setelah selesai shalat sunat tarawih. Hal demikian dilakukan bertujuan sebagai rasa saling menghargai dan menghormati terhadap para panitia penyelenggara dan jamaah yang masih sedang dalam rangkaian melakukan ibadah di mesjid.Seorang tokoh masyarakat Dusun Penawar Laut, Imam Hakim mengungkapkan, “Berkegiatan seni jangan sampai meninggalkan ibadah, beribadah juga jangan sampai lupa dengan kegiatan masyarakat yang ada”.
Sesaat usai ibadah shalat tarawih, acara pun dilangsungkan dengan dihadiri oleh perwakilan Camat Bantan, pihak kepolisian dari Polsek Bantan, Kepala Desa Selatbaru beserta perangkat, Kepala Dusun, BPD, serta tokoh masyarakat dan dihadiri juga dari Bendahawan DPD LIBAS kab bengkalis Heru Triwahyudi serta dari TP GAES Bengkalis
“Ini merupakan warisan leluhur, aset bangsa. Maka jangan sampai lampu colok ini menjadi punah begitu saja. Lestarikan terus, pihak Desa akan selalu mendukung, baik dari segi moral maupun materil.” Ucap Rahayu Nendang Kepala Desa Selatbaru, dalam kata sambutannya.
Lalu acara dilanjutkan dengan seremonial penyalaan lampu colok oleh tamu undangan yang hadir.Masyarakat Kabupaten Bengkalis, khususnya para pegiat seni lampu colok patut berbangga, sebabnya pada tahun 2021 silam, tepatnya jumat 29 Oktober, lampu colok ditetapkan sebagai Warisan Budaya oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Kebudayaan Riset dan Teknologi.
Dengan adanya penetapan tersebut maka hal ini, sudah tentu menjadi kewajiban dan PR penting bagi pemerintah baik itu Desa, Kabupaten Kota maupun Provinsi untuk melakukan pembinaan.Hal ini sejalan dengan esensi dan semangat undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan dan peraturan pemerintah sebagai pedoman pelaksanaanya.