Jakarta, NyaringIndonesia.com – Sudah berulang kali terjadi praktik aborsi merenggut korban jiwa yang tentunya si ibu. Kali ini terjadi di sebuah kafe di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pada Sabtu pagi (20/4) ketika kafe itu belum dibuka, RN yang sedang hamil empat bulan mengalami pendarahan.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!RN (34) meregang nyawa akibat pendarahan dari dalam rahimnya. Sementara itu kekasihnya, Agusmita (27) bukannya menolong malah merampas ponsel RN lalu minggat ke Lampung.

Ketika itu, RN sesungguhnya sedang bersama Agus kekasihnya. Mereka datang dari Lampung, di Jakarta baru beberapa hari. Keduanya diizinkan tinggal satu kamar di lantai atas ruko lantaran ngakunya sudah menikah.
Namun, alih-alih berusaha menyelamatkan RN, Agus malah meninggalkannya sendirian di kamar. Ia bahkan mengunci pintu dari luar. Di ruangan itulah RN melewati pendarahan yang menegangkan, hingga kemudian ia tewas.
Agus maunya enak sendiri. Tidak cukup membiarkan kekasihnya meninggal sebatang kara, ia juga merampas ponsel korban sebelum ia kabur untuk menyelamatkan diri ke Lampung.
Tidak berselang lama datanglah R, seorang pegawai yang lain. Dia yang memutuskan mendobrak pintu kamar korban dan menemukan rekannya sudah tewas bersimbah darah.
Dikabarkan, kafe itu sebenarnya belum beroperasi penuh, baru soft launching dua hari, dengan pegawai random, dan entah bagaimana kesialan seburuk ini menimpa pemiliknya.
Singkat cerita, Agus tiba di Lampung dengan selamat. Namun, untungnya dia bodoh. Bagi polisi, membawa handphone korban sama saja dengan memasang jimat penglaris. Alhasil ia dibekuk aparat dalam 12 jam.
Sewaktu petugas datang meringkusnya, Agus sempat mengelak. Lalu polisi menyampaikan bahwa RN sudah mati. Mendapat kabar buruk, seketika itu pula jiwa saleh Agus muncul. Seraya memasang tampang memelas ia berucap, “Lailahaillallah.”
Penyesalan Agus tak ubahnya seperti kentut. Ia segera diangkut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Berdasarkan pemeriksaan, terungkap bahwa tersangka dan korban pergi ke Jakarta bukan untuk sekadar kerja, melainkan untuk menyembunyikan kehamilan korban supaya tidak diketahui keluarga dan warga.
Agus juga pernah memberi kekasihnya uang sejumlah Rp 300 ribu untuk menggugurkan kandungan. Namun si janin rupanya alot, sehingga upaya tersebut tidak berhasil secepat yang diinginkan.
Korban sendiri dikabarkan sudah pernah menikah dan memiliki dua orang anak. Ia telah bercerai dengan suaminya. Setelah cerai, ia menjalin hubungan dengan Agus sejak tiga tahun lalu.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyatakan, meskipun tidak ditemukan luka luar pada tubuh korban, pelaku tetap dinilai bersalah karena tidak memberikan pertolongan. Di samping itu, pelaku juga setuju dan membantu tindakan aborsi ilegal.
Dalam hukum perdata maupun pidana, janin dikategorikan sebagai subjek hukum. Sehingga pelaku dianggap telah merampas dua nyawa, RN dan bayi di dalam kandungan.
Oleh karenanya Agus bisa dijerat dengan Pasal 348 KUHP tentang perbuatan disengaja yang menyebabkan keguguran dan kematian wanita yang mengandung, Pasal 359 tentang kealpaan yang menyebabkan kematian, dan Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Aborsi sampai dengan hari ini merupakan perbuatan yang ilegal, kecuali yang terdapat dalam Pasal 75 dan 76 UU 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan syarat-syarat yaitu:
-Dilakukan sebelum usia kandungan enam pekan sejak hari pertama haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan medis;
-Dilakukan oleh nakes yang memiliki keterampilan dan kewenangan yang memiliki sertifikat yang ditetapkan oleh menteri;
-Dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan;
-Dengan izin suami, kecuali korban perkosaan;
-Penyedia layanan kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Menteri.
Adapun pengecualian aborsi korban perkosaan, berdasarkan revisi UU Kesehatan (UU 17/2023) yaitu:
-Usia kehamilan sesuai dengan kejadian perkosaan yang dinyatakan oleh surat keterangan dokter dan keterangan penyidik, psikolog, dan/atau ahli lain seperti dokter spesialis psikiatri, forensik, dan pekerja sosial, mengenai adanya dugaan perkosaan.