Panduan Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan Sistem Coretax 2025

Jakarta, NyaringIndonesia.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan panduan baru untuk pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak orang pribadi, seiring dengan peluncuran sistem perpajakan inti (coretax) pada 31 Desember 2024.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Buku panduan berjudul *Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi* ini menjelaskan perubahan signifikan dalam proses pelaporan SPT sebelum dan sesudah penerapan coretax.

Dari segi jumlah formulir, perubahan yang terjadi adalah pengurangan dari 4 lampiran SPT dan 12 dokumen lain menjadi hanya 5 lampiran SPT dengan 3 pilihan pada salah satu SPT. Selain itu, alur pengisian SPT juga mengalami perubahan, yang sebelumnya dimulai dari lampiran dan kemudian induk, kini dimulai dari induk terlebih dahulu, diikuti lampiran yang sesuai berdasarkan jawaban wajib pajak pada formulir induk.

Metode pengisian SPT pun mengalami perubahan, yang sebelumnya menggunakan tabel isian, kini beralih menjadi format pertanyaan “ya”/”tidak” untuk menentukan kolom dan lampiran yang harus diisi. Skema pengisian otomatis (prepopulated) kini mencakup seluruh bukti potong serta pembayaran PPh yang sudah dibayar atau dipotong oleh pihak lain.

Selain itu, coretax menyediakan format laporan keuangan yang terstandarisasi dalam tiga kategori (Dagang, Jasa, Industri), yang sebelumnya tidak ada dan hanya berbentuk dokumen PDF atau kertas.

Pengiriman SPT tahunan kini tidak lagi menggunakan metode kertas, elektronik, melalui counter KPP, atau pos. Semua pengiriman SPT dilakukan secara online, kecuali untuk wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang memiliki status Nihil atau KB.

Buku panduan ini juga menyertakan contoh langkah-langkah dalam pembuatan SPT Tahunan PPh orang pribadi, sebagai berikut:

1. Login ke aplikasi Coretax menggunakan akun wajib pajak orang pribadi.
2. Pilih salah satu dari dua opsi login:
– Wajib Pajak orang pribadi melaporkan SPT secara mandiri.
– Kuasa Wajib Pajak (representatif) menggunakan mode impersonating (untuk informasi lebih lanjut, merujuk pada Buku Manual Kuasa Wajib Pajak).
3. Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT)/ Tax Return, lalu pilih *Surat Pemberitahuan (SPT).
4. Halaman Konsep SPT akan muncul sesuai dengan menu samping *Surat Pemberitahuan (SPT).
5. Klik tombol “Create Tax Return” untuk membuat SPT baru.

Jika sudah login menggunakan akun wajib pajak orang pribadi, pilihan yang muncul akan otomatis disesuaikan dengan kewajiban pajak orang pribadi.

Untuk pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2025, berikut adalah langkah-langkahnya:

Pengisian SPT Tahunan Penghasilan wajib pajak orang pribadi dilakukan melalui formulir induk dan lampiran SPT, yang jumlahnya akan bervariasi tergantung kebutuhan wajib pajak.

Formulir induk akan muncul pertama kali, dengan menu tabulasi di bagian atas yang menunjukkan Formulir Induk dan lampiran-lampiran terkait. Formulir ini akan menyesuaikan secara dinamis sesuai dengan data yang diisi wajib pajak pada Formulir Induk.

Formulir induk terdiri dari 12 bagian, beberapa di antaranya akan terisi otomatis dengan skema prepopulated. Bagian tersebut antara lain adalah header, identitas wajib pajak, ringkasan pendapatan, perhitungan pajak terutang, kredit pajak, pembayaran pajak yang kurang/belum dibayar, pembetulan SPT, pengembalian, cicilan pajak penghasilan, pernyataan transaksi lainnya, lampiran tambahan, serta pernyataan.

Setelah 12 bagian tersebut diisi atau diverifikasi, wajib pajak dapat melanjutkan dengan mengisi lampiran-lampiran SPT, yang terdiri dari bagian L-1 hingga L-5.

Pada aplikasi Coretax, wajib pajak juga dapat melihat kembali SPT Tahunan yang sudah dilaporkan serta mengunduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atas SPT yang telah disampaikan melalui menu samping SPT Dilaporkan.

Berita Utama