Dugaan Pencatutan Nama Warga Subang untuk Reklamasi

Isutrasi Laut Cirewang, Desa Pangarengan, Kecamatan Legonkulon

Subang, NyaringIndonesia.com – Di Subang, ditemukan bahwa ratusan hektare wilayah perairan laut di Cirewang, Desa Pangarengan, Kecamatan Legonkulon, telah memiliki sertifikat Hak Milik (SHM). Area seluas 460 hektare tersebut tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Subang.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Namun, kejadian ini terungkap setelah diketahui bahwa banyak nama warga Subang yang dicatut untuk penerbitan sertifikat dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) pada tahun 2021, meskipun mereka bukan warga setempat.

Pencatutan nama ini diduga berkaitan dengan upaya sekelompok orang atau perusahaan yang ingin melakukan reklamasi di perairan laut Cirewang. Hal ini terkonfirmasi dengan adanya sertifikat SHM di wilayah tersebut yang tercatat di situs ATR/BPN.

Dilansir dari investor.id, Polemik mengenai perairan laut Cirewang sudah berlangsung lama, dengan warga nelayan setempat yang menggantungkan hidup dari laut menentang rencana reklamasi yang diduga akan dilakukan untuk membangun pelabuhan mandiri.

Beberapa kali, pihak yang mengklaim memiliki wilayah tersebut berusaha memulai kegiatan reklamasi dengan menggunakan alat berat, namun selalu mendapat perlawanan dari warga.

Para nelayan dan warga setempat kini mendesak Kementerian ATR/BPN untuk memberikan penjelasan terkait penerbitan sertifikat SHM di wilayah laut tersebut. Menurut mereka, banyak warga yang tidak mengetahui nama mereka tercatat sebagai penerima sertifikat lahan tersebut.

Seorang nelayan dari Cirewang bahkan mengaku tidak mengetahui adanya sertifikat itu dan mengatakan bahwa sebagian warga diberi uang untuk menandatangani dokumen terkait.

Aktivis lingkungan setempat, Asep Sumarna Toha, mengungkapkan bahwa ada 307 bidang lahan di wilayah laut Cirewang yang disertifikatkan dengan luas 460 hektare, namun masyarakat setempat tidak pernah diberi informasi terkait kepemilikan tanah tersebut.

Asep menduga bahwa sertifikat tersebut dikuasai oleh mafia tanah dan penerbitannya terjadi pada masa Kepala BPN Subang yang kini menjabat di Tangerang, yang diduga ada kaitannya dengan kegiatan reklamasi di kawasan tersebut.

Asep juga menyebutkan bahwa kasus serupa mungkin juga terjadi di perairan sekitar Pelabuhan Patimban, Subang, dengan kemungkinan banyak sertifikat yang bermasalah.

Berita Utama