MUI: Pakai Subsidi Tanpa Hak? Itu Ghasab dan Haram!

Gas LPG 3 Kg
UMKM wajib memiliki NIB untuk mendapatkan LPG 3 Kg

Jakarta, NyaringIndonesia.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa penggunaan gas LPG 3 kilogram dan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite yang disubsidi pemerintah oleh kalangan mampu secara ekonomi hukumnya haram.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Pernyataan ini disampaikan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, yang menekankan bahwa subsidi pemerintah diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, dan mengambil hak tersebut termasuk perbuatan yang melanggar keadilan.

“Orang kaya tidak berhak menggunakan BBM dan gas bersubsidi,” ujar Miftah, dikutip dari laman resmi MUI.

Miftah menjelaskan bahwa pemerintah telah menetapkan aturan distribusi BBM dan gas bersubsidi kepada kelompok tertentu. Pertalite, misalnya, diperuntukkan bagi masyarakat menengah ke bawah, sedangkan BBM subsidi lainnya seperti solar ditujukan untuk transportasi umum dan para nelayan.

Sementara itu, gas LPG 3 kg hanya diberikan kepada rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan kecil, dan petani miskin. Oleh karena itu, penggunaan subsidi oleh kalangan mampu dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan.

“Semua itu sudah diatur distribusinya, termasuk sanksi serta hukuman bagi pihak yang menyalahgunakannya. Dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram,” tegas Miftah.

MUI merujuk pada sejumlah prinsip dalam Islam yang menjadi dasar larangan ini, di antaranya:

1. Melanggar Prinsip Keadilan

Miftah mengutip firman Allah SWT dalam Surat An-Nahl ayat 90 yang menegaskan pentingnya menegakkan keadilan.

“Orang kaya yang mengambil hak orang miskin dalam subsidi berarti melanggar prinsip keadilan,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa subsidi merupakan amanah dari pemerintah untuk rakyat yang membutuhkan. Menggunakannya tanpa hak dapat dikategorikan sebagai penyelewengan atau pengkhianatan (khianat), sebagaimana diperingatkan dalam Surat Al-Baqarah ayat 188:

“Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”

Oleh karena itu, menurut Miftah, orang kaya yang tetap memanfaatkan subsidi dapat dikategorikan sebagai perbuatan zalim karena mengambil sesuatu yang bukan haknya.

2. Dapat Dikenakan Hukum Ghasab

Dalam fikih Islam, ghasab adalah tindakan mengambil atau memakai sesuatu yang bukan haknya tanpa izin. Miftah menegaskan bahwa menggunakan subsidi secara tidak sah sama dengan merampas hak fakir miskin.

“Orang kaya yang memakai subsidi merampas hak fakir miskin, sehingga perbuatannya termasuk dosa besar,” jelasnya.

Dengan adanya fatwa ini, MUI mengimbau masyarakat, khususnya golongan mampu, untuk menaati aturan distribusi subsidi demi menjaga prinsip keadilan dan menghindari pelanggaran hukum, baik secara syariat maupun perundang-undangan yang berlaku.

==================

Disclaimer:

Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.

Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News

Berita Utama