CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Pemerintah Kota Cimahi memastikan tidak mengikuti aturan perubahan jam kerja yang diterapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Jika Pemprov Jabar mewajibkan ASN mulai bekerja sejak pukul 06.30 WIB, selama bulan Ramdhan 1446 Hijriah, Pemkot Cimahi justru memilih tetap memulai aktivitas kerja pukul 07.30 WIB.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menjelaskan keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi para ASN yang sebagian besar tinggal di luar Cimahi.
“Banyak pegawai kami tinggal di Bandung dan sekitarnya. Kalau harus masuk pukul 06.30 WIB, berarti mereka harus berangkat subuh atau bahkan lebih pagi lagi. Itu tentu memberatkan,” kata Ngatiyana, Senin (3/3/2025).
Selama Ramadan, jam kerja ASN di lingkungan Pemkot Cimahi dimulai pukul 07.30 WIB. Waktu istirahat dipangkas menjadi 30 menit pada pukul 12.30 WIB, lalu masuk kembali pukul 13.00 WIB, dan pulang lebih awal pada pukul 14.00 WIB. Khusus hari Jumat, ASN pulang pukul 14.30 WIB.
Ngatiyana memastikan kebijakan ini tetap memberikan ruang bagi ASN untuk menjalankan ibadah Ramadan dengan nyaman, tanpa harus terbebani waktu kerja yang terlalu pagi.
Sementara itu, Pemprov Jawa Barat menerapkan aturan baru selama Ramadan melalui Surat Edaran Nomor: 23/OT.03/ORG. Dalam aturan tersebut, ASN di lingkungan Pemprov Jabar bekerja mulai pukul 06.30 WIB hingga 14.00 WIB, dengan istirahat satu jam. Pada hari Jumat, jam pulang ditetapkan pukul 14.30 WIB.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyebut kebijakan itu dibuat setelah mempertimbangkan aktivitas masyarakat selama Ramadan yang biasanya tidur kembali setelah sahur dan salat subuh, sehingga jam kerja dimajukan agar lebih efektif.
Meski begitu, Pemkot Cimahi memilih menyesuaikan aturan kerja sesuai kebutuhan daerah dan kondisi para pegawainya.
“Kami ingin memastikan ibadah tetap lancar, tapi aktivitas pelayanan publik juga berjalan optimal tanpa membebani ASN,” tutup Ngatiyana. (Bzo)