CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Dalam kehidupan rumah tangga, keharmonisan antara suami dan istri menjadi kunci utama terciptanya keluarga sakinah, mawaddah, dan warahmah.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Namun, tak jarang muncul persoalan yang menyebabkan terjadinya nusyuz, yaitu sikap pembangkangan atau durhaka dari salah satu pihak terhadap kewajiban dalam pernikahan.
Dalam konteks hukum Islam, nusyuz sering kali dikaitkan dengan perilaku istri yang tidak menaati suami dalam hal-hal yang diperintahkan syariat, seperti menolak tinggal serumah tanpa alasan yang sah, menolak hubungan suami-istri, hingga keluar rumah tanpa izin.
Meski demikian, para ulama juga menjelaskan bahwa suami bisa dianggap nusyuz jika tidak memenuhi hak-hak istri seperti tidak memberikan nafkah, berlaku kasar, atau abai terhadap tanggung jawabnya.
Terkait hal ini, Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 34:
“…Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka, pisahkanlah mereka di tempat tidur, dan pukullah mereka (dengan pukulan ringan yang tidak menyakitkan). Tetapi jika mereka menaati kamu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. An-Nisa: 34)
Ayat ini menegaskan bahwa penyelesaian masalah nusyuz harus dilakukan dengan tahapan-tahapan yang bijak. Dimulai dari memberikan nasihat, menciptakan jarak emosional seperti pisah ranjang, hingga tindakan tegas yang tetap harus berada dalam batas-batas syariat.
Para ahli keluarga mengingatkan pentingnya komunikasi dan saling pengertian agar masalah seperti nusyuz dapat dicegah sejak awal. Selain itu, penyelesaian masalah secara damai dan musyawarah lebih diutamakan daripada tindakan yang berujung pada perceraian.
Dengan memahami konsep nusyuz serta solusinya sesuai ajaran Islam, diharapkan rumah tangga dapat berjalan harmonis dan terhindar dari perselisihan yang berkepanjangan. (Tim)