Warga Minta Bangunan Ruko di Jalan Bhayangkara Medan Yang Diduga Tanpa IMB Segera Ditertibkan

Bangungan Ruko
Bangunan ruko yang diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jalan Bhayangkara Medan

MEDAN, NyaringIndonesia.com – Petugas Satpol PP Kota Medan Diminta Menertibkan Bangunan Rumah Toko ( Ruko ) yang banyak berdiri tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di seputaran Jalan Bhayangkara Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan tembung.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

” Jika ingin menegakkan aturan, maka seharusnya semua yang tidak memiliki IMB diperlakukan sama. Begitu juga banyak bangunan ruko yang bermasalah di Jalan Bhayangkara kelurahan indra kasih kecamatan medan tembung pas di pinggir jalan ini juga disikat habis untuk menegakan peraturan tersebut,’ ujar Bj (52) salah satu warga Indra Kasih Medan kepada wartawan, Rabu (02/03/2022).

Dirinya juga meminta, jika benar ada penyelewengan pemasukan kas daerah, pihak Kecamatan Medan Tembung dan Kelurahan Indra Kasih jangan tutup mata atas temuan tersebut.

” Karena tindakan tersebut merupakan tindakan yang sangat merugikan negara, kami mendukung Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution  serta pihak yang berkompeten untuk menindak lanjuti bangunan tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA: Bareskrim Polri Blokir Rekening Indra Kenz

Bj mengaku heran melihat keberanian pengembang maupun pemilik bangunan ruko yang menyalahi aturan. Diketahui, menurut pantauan awak media di TKP bangunan  plang IMB tidak sesuai dan tidak jelas.

Ia menyebut, jumlah bangunan yang tengah dikerjakan diwilayah tersebut sekitar 50 unit lebih.

Sementara Camat Medan Tembung, Dewi Nasution saat dikonfirmasi mengaku sudah dua kali memberikan surat panggilan peringatan kepada pengembang yang membangun Ruko diduga tanpa IMB serta sesuai RAB tersebut.

“Semua masyarakat harus mentaati aturan yang ada. Jadi bangunan di Jalan Bhayangka yang belum mempunyai IMB dan Tidak Sesuai RAB itu bakal ditertibkan,” tandasnya.
(Mj/eka)

Berita Utama