CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Tugas seorang juru parkir (jukir) tidak hanya sekadar mengelola parkir dan mengumpulkan retribusi, tetapi juga berperan dalam menjaga kebersihan, ketertiban, dan keselamatan masyarakat.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Menyikapi hal itu, Wali Kota Cimahi Ngatiyana menekankan pada jukir on-street di Cimahi agar turut serta membantu masyarakat dalam berbagai aspek, termasuk menjaga keamanan kendaraan yang diparkir.

“Tugas jukir bukan hanya soal retribusi, tetapi juga membantu masyarakat dalam hal ketertiban, keselamatan, dan kebersihan,” ujar Ngatiyana usai menghadiri sosialisasi jukir di Aula A Pemkot Cimahi, Selasa (18/03/25).
Selain itu, ia menambahkan bahwa jukir juga harus siap membantu masyarakat, seperti membantu pejalan kaki menyeberang jalan atau menolong anak kecil.
“Termasuk menjaga keamanan kendaraan yang parkir agar tetap aman. Jika pelayanan baik, masyarakat pun akan merasa nyaman. Misalnya, jika ada helm pengendara yang basah, sebaiknya jangan dibiarkan begitu saja,” tambahnya.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi M. Nur Effendi menjelaskan bahwa sesuai dengan peraturan lalu lintas, parkir hanya diperbolehkan di jalan kota. Sementara itu, parkir di jalan nasional dan jalan provinsi dilarang.

Dishub Cimahi telah memetakan 44 titik parkir resmi dan 19 ruas jalan yang dapat digunakan. Jukir resmi dapat dikenali dari rompi khusus, surat tugas, dan name tag yang diperbarui setiap enam bulan.
Terkait Alun-alun Cimahi, kini kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai zona pedestrian sehingga tidak diperbolehkan untuk parkir.
“Area di depan Puskesmas masih diperbolehkan untuk parkir,” jelasnya.
Dalam upaya penertiban parkir liar, Dishub bekerja sama dengan TNI dan Polri melalui operasi gabungan bulanan. Selain itu, pengawasan dan monitoring dilakukan setiap hari.
“Jika ada jukir ilegal yang tidak memiliki surat tugas dan memakai atribut parkir secara tidak resmi, kami akan menyita atribut tersebut,” tegasnya.
Saat ini, terdapat 55 juru parkir binaan Dishub Cimahi yang diberikan sosialisasi terkait administrasi retribusi, ketertiban, dan pelayanan kepada masyarakat.
Retribusi parkir wajib disetorkan maksimal 1×24 jam, dengan target tahunan sebesar Rp850 juta. Sistem kerja jukir pun bergantung pada titik parkir dan zonasi masing-masing, termasuk jam kerja dan hari operasional yang berbeda-beda.
“Kami mengakui adanya tantangan dalam memberikan edukasi kepada para jukir. Oleh karena itu, sosialisasi dilakukan secara bertahap agar lebih efektif.” pungkasnya. (Bzo)