Ketentuan Jadwal Libur dan Lebaran 1446 H

Foto ilustrasi jawal libur dan lebaran 2025

Cimahi, NyaringIndonesia.com – Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan ketentuan libur Lebaran 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Keputusan ini mengatur mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama untuk Tahun 2025, yang mencakup sejumlah kebijakan terkait waktu libur bagi pegawai negeri sipil (PNS), karyawan swasta, serta siswa sekolah.

Dalam SKB yang ditandatangani pada 14 Oktober 2025, diputuskan bahwa libur nasional Hari Raya Idulfitri 2025 akan jatuh pada tanggal 31 Maret dan 1 April 2025.

Selain itu, cuti bersama akan dilaksanakan pada tanggal 2, 3, 4, dan 7 April, yang berarti total libur dan cuti bersama untuk Lebaran tahun ini mencapai enam hari. Bagi pegawai negeri sipil (PNS), dengan tambahan akhir pekan yang jatuh di sekitar tanggal tersebut, mereka akan menikmati libur total selama delapan hari.

Pemerintah juga memberikan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi PNS selama libur Lebaran 2025. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa kebijakan WFA ini diterapkan untuk mengurangi kepadatan transportasi dan meminimalkan penumpukan pemudik.

Menurutnya, tahun ini akan terjadi lonjakan jumlah perjalanan, baik bagi umat Muslim yang merayakan Lebaran maupun bagi umat Hindu yang merayakan Nyepi pada tanggal 29 Maret 2025.

“Untuk libur tahun ini, akan lebih banyak yang melakukan perjalanan, baik umat Muslim dan non-Muslim, karena selain Lebaran 30-31 Maret, ada juga Nyepi tanggal 29 Maret,” ujarnya di Yogyakarta pada Rabu, 12 Maret 2025 yang lalu.

Sementara, untuk mengurangi kepadatan arus mudik, pemerintah juga memutuskan untuk memperpanjang libur sekolah.

Dalam surat edaran terbaru yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, libur sekolah yang semula dijadwalkan pada 26 Maret 2025 dimajukan menjadi 21 Maret 2025. Keputusan ini juga berkaitan dengan penyesuaian jadwal pembelajaran selama bulan Ramadan tahun 2025.

“Perlu adanya penyesuaian pembelajaran di bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi,” demikian bunyi surat edaran tersebut.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan keseimbangan antara kebutuhan liburan masyarakat dan upaya pengurangan kepadatan yang sering terjadi pada musim liburan, terutama saat arus mudik.

Dengan memperpanjang libur sekolah dan memberikan fleksibilitas bagi PNS, diharapkan mobilitas masyarakat dapat terkelola dengan lebih baik, sehingga dampak dari libur Lebaran dan Nyepi dapat diminimalkan, terutama di sektor transportasi dan kesehatan.

==============

Disclaimer:

Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.

Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News

Berita Utama