CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Sekitar 15 orang melakukan aksi demonstrasi di depan gedung DPRD Kota Cimahi. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI yang telah disahkan oleh DPR RI beberapa waktu lalu.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Seperti diberitakan sebelumnya, dalam aksi tersebut para demonstran melakukan pembakaran gerbang gedung DPRD Kota Cimahi dan melakukan aksi vandalisme.
Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, menyayangkan tindakan pembakaran dan vandalisme yang dilakukan oleh para demonstran. Ia mengimbau masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi agar mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Kami mempersilakan masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya karena ini negara demokrasi, namun harus sesuai aturan. Jangan sampai merusak fasilitas umum,” imbau Wahyu pada media, Sabtu (29/03/2025).
Ia menambahkan bahwa DPRD Kota Cimahi membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi.
“Kami memahami substansi dari para demonstran tersebut, yaitu penolakan terhadap pengesahan RUU TNI menjadi undang-undang,” tambahnya.
Lebih lanjut, Wahyu menyebutkan bahwa pihaknya akan mendiskusikan masalah ini bersama pimpinan DPRD lainnya. Pernyataan Wali Kota Cimahi yang meminta pengusutan tuntas terhadap pelaku pembakaran menjadi pertimbangan DPRD untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
“Artinya, kami akan menentukan sikap secara kolektif-kolegial. Para pimpinan akan diajak berdiskusi untuk menentukan langkah selanjutnya,” jelas Wahyu.
Ia menegaskan bahwa aksi vandalisme dan perusakan fasilitas umum jelas melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. Namun, keputusan tindak lanjut akan ditentukan melalui musyawarah bersama.
Terkait perbaikan gerbang yang dirusak, Wahyu menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan pengecatan untuk menutupi tulisan yang dianggap kurang sopan. Sementara itu, bagian gerbang yang terbakar masih dalam proses perbaikan. (Bzo)
Sebanyak 15 orang menggelar aksi demonstrasi di depan gedung DPRD Kota Cimahi sebagai bentuk penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI yang telah disahkan oleh DPR RI beberapa waktu lalu.
Dalam aksi tersebut, para demonstran melakukan pembakaran gerbang gedung DPRD Kota Cimahi serta aksi vandalisme. Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, mengecam tindakan tersebut dan mengimbau masyarakat agar menyampaikan aspirasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat, karena ini negara demokrasi. Namun, penyampaian aspirasi harus dilakukan dengan tertib dan tidak merusak fasilitas umum,” ujar Wahyu kepada media, Sabtu (29/03/2025).
Ia menegaskan bahwa DPRD Kota Cimahi selalu membuka ruang bagi masyarakat untuk berdialog dan menyampaikan aspirasinya secara konstruktif.
“Kami memahami bahwa inti dari aksi ini adalah penolakan terhadap pengesahan RUU TNI. Aspirasi ini akan kami bahas lebih lanjut,” tambahnya.
Lebih lanjut, Wahyu menyatakan bahwa pihaknya akan mendiskusikan langkah tindak lanjut bersama para pimpinan DPRD lainnya. Ia juga menyoroti pernyataan Wali Kota Cimahi yang meminta agar pelaku pembakaran diusut tuntas sebagai pertimbangan dalam proses pengambilan keputusan di DPRD.
“Kami akan menentukan sikap secara kolektif-kolegial. Para pimpinan DPRD akan berdiskusi untuk menentukan langkah terbaik ke depan,” jelas Wahyu.
Terkait kerusakan akibat aksi tersebut, Wahyu menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan pengecatan untuk menutupi tulisan yang dianggap tidak pantas. Sementara itu, bagian gerbang yang terbakar masih dalam tahap perbaikan.
Ia menegaskan bahwa tindakan vandalisme dan perusakan fasilitas umum melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. Namun, keputusan terkait langkah hukum dan tindakan selanjutnya akan diputuskan melalui musyawarah bersama.