Badung, NyaringIndonesia.com – Pemerintah Provinsi Bali bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kepolisian Daerah Bali menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan baru bagi wisatawan asing, sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 07 Tahun 2025. Aturan ini dibuat untuk menjaga ketertiban umum serta memastikan setiap warga negara asing (WNA) yang datang ke Bali menaati hukum dan norma yang berlaku di Indonesia.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Salah satu kasus terbaru yang mencuat melibatkan WNA berinisial MM, pria berusia 27 tahun asal Amerika Serikat. Peristiwa terjadi di Nus Media Klinik Pratama, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, pada Sabtu dini hari, 12 April 2025.
Menurut keterangan saksi seorang sopir taksi, MM bersama seorang temannya tiba di klinik menggunakan layanan taksi online. Saat tiba, MM dalam kondisi tidak sadar dan langsung dibawa ke ruang pemeriksaan. Sayangnya, saat itu belum memungkinkan dilakukan tindakan medis yang memadai.
Setelah sadar, MM sempat ditenangkan oleh temannya. Namun, situasi berubah menjadi tegang ketika MM tersinggung dan mulai mengamuk. Ia memukul temannya, merusak fasilitas klinik, dan membahayakan pasien lain di lokasi. Pihak klinik pun segera menghubungi aparat keamanan desa dan kepolisian.
Petugas dari Linmas Desa Pecatu dan Polsek Kuta Selatan kemudian mengamankan MM, yang akhirnya mengakui perbuatannya. Ia mengaku panik saat terbangun dan melihat banyak orang asing di sekelilingnya.
Setelah tenang, MM menyampaikan permintaan maaf dan bersedia bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan. Pihak klinik dan pelaku sepakat menyelesaikan masalah ini secara damai.
Kepolisian kemudian berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Berdasarkan data, MM masuk ke Indonesia pada 2 April 2025 menggunakan Visa on Arrival yang berlaku hingga 1 Mei 2025.
Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Bali, Parlinndungan, menyatakan bahwa MM terbukti melanggar Pasal 406 KUHP (tindak pidana pengrusakan) dan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain itu, ia juga melanggar ketentuan dalam Surat Edaran Gubernur Bali No. 07 Tahun 2025. Atas pelanggaran tersebut, MM akan dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan pencekalan.
“Kami tegaskan bahwa seluruh WNA wajib mematuhi aturan di Bali. Penegakan hukum terhadap pelanggaran akan dilakukan tanpa kompromi,” ujar Parlinndungan.
Gubernur Bali, I Wayan Koster, juga menanggapi insiden ini. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan meningkatkan pengawasan terhadap wisatawan asing demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat lokal.
“Bali adalah destinasi wisata dunia, namun setiap pengunjung wajib menghormati hukum, adat, dan budaya Bali. Tindakan yang merusak ketertiban tidak bisa ditoleransi,” tegas Gubernur.
==============
Disclaimer:
Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.
Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News