Seorang Chef Terlibat Produksi Tembakau Sintetis di Cimahi

Sintetic
Kapolres Cimahi AKBP Niko. Nurulllah Adi Putra bersama Satuan Narkoba Polres Cimahi saat konferensi pers di Lokasi penggerebegan pembuatan Narkoba Sintetic di Cimahi Tengah

CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Sebuah rumah kontrakan di kawasan Cisangkan Hilir, Cimahi Tengah, digerebek polisi setelah diketahui menjadi tempat produksi tembakau sintetis.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Tiga orang diamankan dalam operasi yang dilakukan Satuan Narkoba Polres Cimahi pada Jumat (18/4/2025), salah satunya merupakan seorang chef.

Tersangka berinisial DAP, diketahui bekerja sebagai juru masak di sebuah hotel ternama di Kabupaten Bandung Barat. Dalam keterangannya, ia mengaku terjun ke bisnis gelap itu bukan karena tekanan ekonomi, melainkan untuk memenuhi kebutuhan tambahan.

” Saya butuh uang lebih, Sebab itu saya ambil jalan ini,” ucapnya.

DAP bersama dua rekannya, SH dan MR, menyewa rumah kontrakan tersebut hanya sehari sebelum digerebek. Tempat itu dijadikan laboratorium rumahan untuk memproduksi tembakau sintetis. Dari lokasi, polisi menyita sejumlah botol cairan mencurigakan dan 40 gram tembakau sintetis siap edar.

Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurullah Adi Putra, menjelaskan bahwa masing-masing pelaku memiliki peran berbeda.

“DAP berperan sebagai produsen, sedangkan SH dan MR bertugas mengedarkan barang haram itu,” jelas Niko saat konferensi pers dilokasi.

Barang bukti yang ditemukan berupa cairan berwarna bening dan merah, yang diketahui mengandung campuran obat-obatan seperti Riklona dan Antimo. Cairan itu digunakan untuk memperkuat dan memperpanjang efek tembakau sintetis saat dikonsumsi.

“Harganya mahal, 5 mililiter bisa dijual Rp1 juta,” kata DAP.

DAP juga menyebut bahwa sebagian besar pembeli produknya adalah pekerja dan mahasiswa, dengan sistem penjualan dilakukan secara daring.

Menurut perhitungan polisi, cairan sintetis sebanyak 1.350 mililiter yang ditemukan di lokasi dapat menghasilkan 3,5 kilogram tembakau sintetis, yang diperkirakan dapat berdampak pada 35 ribu orang.

“Keuntungan dari penjualan ini bisa mencapai Rp350 juta,” ungkapnya.

Kini ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara hingga seumur hidup. Polisi juga masih menelusuri asal-usul bahan baku yang digunakan dalam produksi tersebut.

 

Berita Utama