CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Satuan Narkoba Polres Cimahi telah mengungkap kasus pemyalahgunaan narkoba sebanyak 25 kasus pasca lebaran.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Dari kasus yang telah diungkap, sebanyak 33 tersangka telah diamankan dimana dari 33 tersangka diduga kuat memiliki, menyimpan, menjual maupun membeli, serta memproduksi narkotika baik jenis sabu, tembakau sintetis, dan ganja.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko Narullah Adi Putra mengungkapkan bahwa 25 kasus ini meliputi, 6 kasus dengan 6 tersangka berkaitan dengan kasus sabu, kemudian 11 kasus dengan 13 tersangka berkaitan dengam kasus ganja, 8 kasus dengan 14 tersangka terkait dengan kepemilikan tembakau sintetis.
“Pada pengungkapan kali ini bisa kita lihat melalui barang bukti yang telah diungkap Satnarkoba Polres Cimahi yakni kurang lebih ada 141 gr sabu, 10 kg ganja, 152 gr tembakau sintetis, kemudian 450 mil cairan narkotika sebagai bahan pembuat tembakau sintetis.” ungkap AKBP Niko Nurallah Adi Putra pada media saat koferensi pers di Polres Cimahi. Jum’at (02/04/25).
Sementara nilai secara keseluruhan barang bukti hasil pengungkapan tersebut bisa mencapai 500 juta rupiah.
“Dari barang bukti yang telah diamankan, Polres Cimahi setidaknya telah menyelamatkan kurang lebih 500 rb jiwa di wilayah hukum Polres Cimahi.”
Sementara pasal yang bakal dikenakan dari mulai pasal 111, 112, 113, dan 114, undang – undang no 36 tahun 2009 terkait dengan memiliki, menyimpan, menjual, menguasai, atau membeli bahkan memproduksi narkotika. Dengan acaman pidanya seumur hidup atau minimal 5 tahun pidana penjara.
Dari 25 kasus yang diungkap, AKBP Niko menyoroti satu kasus yang cukup menonjol, yakni kasus dengan tersangka berinisial AF dan WFP terkait kepemilikan barang narkotika jenis ganja seberat 7,2 kg.
“Kasus ini berhasil diungkap, berawal dari penyelidikan di daerah Margaasih, hingga berhasil mengamankan para tersangka di Bandung Kulon.” ungkapnya.
Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi yang diterima Satnarkoba Polres Cimahi dan dengan cepat dilakukan penelusuran. Akhirnya para tersangka.dapat dibekuk tanpa perlawanan.
“Penelusuran dan penyelidikan tak akan berhanti disini namun secara masiv bakal terus dilakukan hingga tuntas.” ujar AKBP Niko.
Sampai saat ini barang bukti ganja seberat 7,2 kg yang diamankan masih tetap terbungkus rapih selayaknya awal mula barang bukti ini diamankan dari tersangka lantaran belum sempat diedarkan. Sementara, asal usul barang bukti masih dalam pengembangan lebih lanjut.
Sementara tersangka AF mengaku bekerja sebagai pemyedia logistik disalah satu perusahaan didaerah Cianjur, sedang kan temannya mengaku tidak bekerja.
AF beralasan, menjual baramg haram tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari meskipun salah satu AF hmengaku mendapatkan gaji dari perusahaan tenpatnya bekerja sebesar 4 jt. Menurut keteranganya, ia tinggal di daerah Cicadas Kota Bandung dan sudah memiliki keluarga.
“Saya lakukan ini, lantaran butuh untuk sehari – hari, saya juga kerja disalah satu perusahaan di daetah Cianjur, jadi penyedia logistik.”akunya.
Disisi lain, teman AF yakni WFD megaku sekedar mengantar lantaran tergiur dengan upah sebesar 100 rb rupiah. Namun hingga ia ikut diamankan pihak Satnarkoba Polres Cimahi, ia belum mendapatkan upahnya.
“Saya hanya nganter aja, pak, saya dijanjikan 100 rb, namun belum terima bayarannya.” katanya. (Bzo)