CIMAHI, NyaringIndonesia.com – Pemerintah Kota Cimahi kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Dalam operasi yustisi yang digelar selama dua hari, total 10 warga terjaring karena kedapatan membuang sampah sembarangan dan tidak memilah sampah dari sumbernya.
Operasi dilakukan dalam dua gelombang: Sabtu malam, 10 Mei 2025 pukul 21.00–23.30 WIB dan Minggu dini hari, 11 Mei 2025 pukul 03.30–07.00 WIB. Penertiban melibatkan unsur gabungan dari Satpol PP, Polres Cimahi, Kodim 0609, Sub Garnisun, dan Sub Denpom.
“Pelanggaran paling banyak ditemukan di titik-titik rawan seperti Jalan Gandawijaya dan area flyover Cimindi,” ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, Chanifah Listyarini, saat dihubungi lewat salauran telefon. Selasa (13/05/25).
Sebanyak sembilan pelanggar terjaring pada 10 Mei, empat diantaranya, di Jalan Gandawijaya, empat di sekitar flyover Cimindi, dan satu di Jalan Amir Machmud. Sementara satu pelanggar lainnya diamankan keesokan harinya di sekitar TPS Pasar Atas.
Para pelanggar dikenakan sanksi sesuai prosedur dan dijadwalkan untuk mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A.
“Kartu identitas mereka kami amankan untuk proses penyidikan,” tambah Chanifah.
Menurut Chanifah, penegakan perda ini tidak hanya bertujuan memberikan efek jera, tetapi juga mengedukasi masyarakat agar lebih disiplin dalam mengelola sampah rumah tangga. Ia menegaskan bahwa Cimahi menerapkan prinsip polluter pays—artinya, setiap warga bertanggung jawab atas sampah yang mereka hasilkan.
Pemerintah sendiri, jelasnya, belum berencana menyediakan tempat sampah di setiap sudut kota karena dikhawatirkan malah mendorong praktik pembuangan sampah campur secara sembarangan. Sebagai gantinya, sistem pengelolaan sampah dikembalikan ke tingkat RT/RW, dengan pengaturan hari pengumpulan sampah organik dan anorganik.
“Kami sedang merancang inovasi lanjutan bersama Satpol PP untuk meningkatkan efektivitas penegakan Perda. Termasuk mendorong pengelola kawasan agar menyediakan fasilitas pemilahan sampah,” katanya.
Namun, ia mengakui bahwa mengubah perilaku masyarakat masih menjadi tantangan besar. “Banyak warga belum sadar bahwa memilah dan mengelola sampah adalah tanggung jawab pribadi, bukan semata urusan pemerintah,” ucapnya.
Terkait status tanggap darurat sampah yang berlaku hingga 14 Mei 2025, Chanifah menyatakan belum ada keputusan resmi apakah status tersebut akan diperpanjang atau tidak. “Untuk sementara ini, kami belum melihat perlunya perpanjangan,” tutupnya. (Bzo)
==============
Disclaimer:
Artikel ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Nyaringindonesia.com mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.
Jangan lupa untuk terus mengikuti kami untuk mendapatkan informasi terkini berita Nyaring Indonesia lainnya di Google News